Labusel, TRIBRATA TV
Pelaksanaan standar operasional prosedur pemeliharaan tanaman di Kebun Sei Kebara, yang dikelola oleh PTPN IV PalmCo Regional I, kini menjadi perhatian. Hasil pengamatan langsung di lapangan mengindikasikan adanya ketidaksesuaian dalam dua aspek penting, yakni pemeliharaan piringan tanaman dan cara aplikasi pupuk.
Kondisi ini diduga menyimpang dari pedoman teknis budidaya kelapa sawit yang telah ditetapkan perusahaan untuk menjamin produktivitas dan keberlanjutan usaha.
Investigasi yang dilakukan pada 6 Juni dan 10 Juni 2026 di Afdeling VI menemukan material yang diduga pupuk Dolomit tersebar tidak pada tempatnya.
Sebagian besar pupuk itu terlihat tercecer di celah antarbarisan tanaman, bahkan ada yang masuk ke saluran drainase. Padahal, merujuk pada Pedoman Teknis Pemupukan PTPN IV, pupuk seharusnya disebarkan secara merata di area piringan yang telah dibersihkan terlebih dahulu. Hal ini dimaksudkan agar penerapan prinsip 5T Tepat Waktu, Tepat Jumlah, Tepat Kualitas, Tepat Cara, dan Tepat Lokasi dapat terpenuhi sepenuhnya.
Selain itu, pada saat pemupukan berlangsung, area piringan justru tertutup gulma yang tumbuh cukup lebat.
Hal ini menimbulkan dugaan bahwa tahapan persiapan lahan yang diatur dalam SOP tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Kondisi serupa juga terlihat di Afdeling V, tepatnya di Blok P-8 hingga Blok P-4, saat dilakukan pengecekan pada 10 Juni 2026. Di wilayah itu, gulma tumbuh subur menutupi sebagian area piringan, sementara pelepah kering masih tergantung dan belum ditata sesuai ketentuan yang berlaku.
Ditinjau dari aspek agronomis, piringan yang bersih merupakan syarat mutlak agar tanaman kelapa sawit tidak bersaing dengan gulma dalam menyerap unsur hara dan air.

Sementara itu, penataan pelepah yang tidak tepat dapat menghambat akses petugas saat panen dan menurunkan efisiensi pengumpulan hasil. Secara keseluruhan, kondisi tersebut dinilai tidak sejalan dengan ketentuan dalam SOP Pemeliharaan Tanaman Menghasilkan yang menjadi acuan seluruh unit kerja di lingkungan PTPN IV.
Sebagai pimpinan unit kerja, Manajer Kebun Sei Kebara, Rudi Arianto memiliki tanggung jawab penuh berdasarkan prinsip tata kelola perusahaan. Tanggung jawab itu mencakup perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, hingga pengawasan agar seluruh kegiatan berjalan sesuai aturan dan target yang ditetapkan. Jika ditemukan praktik yang tidak sesuai standar, hal itu berpotensi menimbulkan pemborosan anggaran, padahal dana yang digunakan merupakan aset negara yang harus dikelola secara bertanggung jawab.
Terkait temuan tersebut, tim investigasi telah menyampaikan permohonan konfirmasi dan klarifikasi tertanggal 10 Juni 2026 kepada Rudi Arianto. Namun, konfirmasi klarifikasi dikirim melalui perpesanan WhatsApp tersebut hingga berita ini disusun, belum ada tanggapan yang disampaikan oleh pihak manajemen.
Sikap tidak responsif ini dinilai tidak sejalan dengan prinsip keterbukaan informasi dan akuntabilitas yang menjadi bagian dari tata kelola perusahaan yang baik yang seharusnya diterapkan di lingkungan PTPN IV PalmCo.
Tidak adanya penjelasan dari pihak manajemen memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas sistem pengawasan internal. Tanpa mekanisme pemeriksaan yang ketat dan terukur, pembayaran kepada pelaksana pekerjaan, baik vendor maupun tenaga harian, berisiko dilakukan tanpa mempertimbangkan kesesuaian hasil dengan standar yang telah disepakati.
Jika di kemudian hari ditemukan ketidaksesuaian antara kondisi nyata di lapangan dengan laporan administrasi, hal itu dapat dikategorikan sebagai pelanggaran administratif yang harus dipertanggungjawabkan.
Pemberitaan ini disusun sebagai bagian dari fungsi pengawasan sosial terhadap pengelolaan aset negara. Manajemen PTPN IV PalmCo Regional I diharapkan segera melakukan evaluasi menyeluruh dan mengambil langkah perbaikan yang diperlukan di Kebun Sei Kebara. Dengan demikian, seluruh operasional dapat berjalan secara efisien, transparan, dan tetap memegang teguh prinsip akuntabilitas kepada masyarakat luas.
Laporan:
Abner Hasan Pasaribu
(TRIBRATA TV Labuhanbatu Selatan)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online







