Madina, TRIBRATA TV
Kasat Lantas Polres Mandailing Natal (Madina), AKP Septian Dwi Rianto, mengamankan 2 supir angkutan umum yang membawa kendaraan secara ugal-ugalan demi konten di media sosial, Senin (15/2/2021).
Rekaman video itu diambil 4 bulan lalu namun baru diberitakan pada Minggu, 14 Februari 2021.
“Kami amankan 2 orang pengemudi tersebut setelah konten video “Angkot Oleng” yang dibuatnya viral di jejaring media sosial, tak butuh waktu lama berkat bantuan jajaran saya yang bertugas di Pos Lantas Kota Nopan, mereka dapat kami amankan,” kata Kasat.
“Keduanya, M. Khairul Ikhsan (18) warga Desa Padang Sanggar Kecamatan Tambangan Kabupaten Madina dan M. Amri (27) warga Desa Lumbanpasir Kecamatan Panyabungan, Madina,” jelas AKP Septian Dwi Rianto.
Pengamanan ini, menurut Kasat dilakukan untuk memberikan efek jera, agar hal serupa tidak terulang lagi. Keduanya juga telah mengklarifikasi bahwa tindakan mereka menyalahi aturan dan memohon maaf serta membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya lagi.
“Tak hanya buat pernyataan, kami juga melakukan tindakan tegas berupa tilang dan dikenakan pasal 311 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berbunyi, setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp3 juta,” tutupnya. (Yogi)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









