Dua Supir Angkot Oleng di Madina yang Viral Diamankan Polisi

- Editorial Team

Selasa, 16 Februari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Madina, TRIBRATA TV

Kasat Lantas Polres Mandailing Natal (Madina), AKP Septian Dwi Rianto, mengamankan 2 supir angkutan umum yang membawa kendaraan secara ugal-ugalan demi konten di media sosial, Senin (15/2/2021).

Rekaman video itu diambil 4 bulan lalu namun baru diberitakan pada Minggu, 14 Februari 2021.

“Kami amankan 2 orang pengemudi tersebut setelah konten video “Angkot Oleng” yang dibuatnya viral di jejaring media sosial, tak butuh waktu lama berkat bantuan jajaran saya yang bertugas di Pos Lantas Kota Nopan, mereka dapat kami amankan,” kata Kasat.

BACA JUGA  Pengusaha Galian C di Palembang Aniaya Sopir, Ternyata Ini Penyebabnya

“Keduanya, M. Khairul Ikhsan (18) warga Desa Padang Sanggar Kecamatan Tambangan Kabupaten Madina dan M. Amri (27) warga Desa Lumbanpasir Kecamatan Panyabungan, Madina,” jelas AKP Septian Dwi Rianto.

Pengamanan ini, menurut Kasat dilakukan untuk memberikan efek jera, agar hal serupa tidak terulang lagi. Keduanya juga telah mengklarifikasi bahwa tindakan mereka menyalahi aturan dan memohon maaf serta membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya lagi.

BACA JUGA  Polisi Tahan Dept Collector yang Coba Rampas Mobil

“Tak hanya buat pernyataan, kami juga melakukan tindakan tegas berupa tilang dan dikenakan pasal 311 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berbunyi, setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp3 juta,” tutupnya. (Yogi)

BACA JUGA  Viral Kasus ITE Menjerat Pelajar SMA di NTT, Kabareskrim: Kasusnya Dihentikan

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Tanggul Jebol, Tapteng Dihantam Banjir Lagi
Sekitaran Bukit Katarina “Makan” korban, Pasutri Warga Buntu Pane Meninggal di Tempat
Ini Nama dan Asal Korban Kecelakaan Beruntun di Sibolangit
Tabrakan Beruntun di Sibolangit, Polisi Bergerak Cepat Evakuasi Korban dan Pulihkan Arus Lalu Lintas
Kecelakaan Beruntun di Jalur Medan–Berastagi, 4 Orang Tewas 5 Luka
Pria Bugil yang Viral Terima Pesanan Online Diberi Pembinaan
Polisi: ASN BPN Nias Lompat dari Lantai 12 Usai Kencan
Pohon Tumbang di Jalan Agrowisata Turi Sleman Timpa Pengendara Motor, Korban Terjepit Batang Kayu

Berita Lainnya

Minggu, 19 Juli 2026 - 10:23 WIB

Tanggul Jebol, Tapteng Dihantam Banjir Lagi

Sabtu, 18 Juli 2026 - 20:43 WIB

Sekitaran Bukit Katarina “Makan” korban, Pasutri Warga Buntu Pane Meninggal di Tempat

Jumat, 17 Juli 2026 - 17:08 WIB

Ini Nama dan Asal Korban Kecelakaan Beruntun di Sibolangit

Jumat, 17 Juli 2026 - 16:43 WIB

Tabrakan Beruntun di Sibolangit, Polisi Bergerak Cepat Evakuasi Korban dan Pulihkan Arus Lalu Lintas

Jumat, 17 Juli 2026 - 15:29 WIB

Kecelakaan Beruntun di Jalur Medan–Berastagi, 4 Orang Tewas 5 Luka

Berita Terbaru

Sumatera Utara

Ketua PDI Perjuangan Sumut Serahkan Beasiswa di Enam Kecamatan Samosir

Senin, 20 Jul 2026 - 06:34 WIB