Warga Bantah Aparat Desa Aek Garut Jual Bayi

- Editorial Team

Minggu, 12 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tapanuli Tengah, TRIBRATA TV

Warga Dusun III Desa Aek Garut, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Hairun Nisa Hasibuan (29) dan Jusmaini Simanjuntak (59), tidak terima adanya vidio youtube dan pemberitaan di media online, yang menyebutkan bahwa,”aparatur Desa Aek Garut diduga menjual bayi.”

“Tidak benar bila dikatakan aparat Desa Aek Garut, mendatangi serta memaksa saya menanda tangani surat perjanjian adopsi bayi yang baru saya lahirkan,” kata Hairun Nisa, Sabtu (11/5/2024).

Hairun Nisa dan Jusmaini Simanjuntak mengatakan, hal itu berawal beredarnya vidio dan berita di salah satu media online, pada Jumat (10/5/2024), yang mengatakan aparatur Desa Aek Garut diduga menjual bayi yang baru lahir pada Selasa (7/5/2024) di Puskesmas Kalangan.

Bahkan dalam pemberitaan itu menyebutkan aparatur Desa Aek Garut, diduga kuat memaksa Hairun Nisa yang merupakan ibu kandung dari bayi berjenis kelamin perempuan tersebut, menanda tangani surat adopsi anak tanpa dibacanya terlebih dahulu.

“Saya tidak pernah mengatakan aparat desa memaksa saya untuk menandatangani surat adopsi anak saya, dan juga saya tidak pernah menyebutkan ataupun mengatakan kepada awak media manapun, aparat desa menjual bayi yang baru saya lahirkan,” tegas Hairun Nisa.

BACA JUGA  Kepala Imigrasi Sibolga Menerima Audiensi FKKST

Menurutnya, ia hanya menjelaskan kalau orang yang mengadopsi anaknya datang ke rumah dengan membawa surat pernyataan untuk ditanda tanganinya terkait bayi yang akan mereka rawat dan besarkan.

Ia juga mengatakan surat yang mereka sodorkan itu belum sempat sepenuhnya ia baca.

Dikatakan HNH lagi, ia hanya mengatakan aparat Desa Aek Garut, menerima uang Rp5 juta dari orang yang mengadopsi bayinya, dan uang tersebut bukan uang dari penjual bayinya, atau uang pribadinya dan tidak pernah aparat Desa Aek Garut, meminta uang ataupun merugikan dirinya terkait kehamilannya.

“Tidak benar apa bila saya dikatakan pernah menyebutkan aparat desa itu menjual bayi saya, dan tidak benar juga bila dikatakan ada surat dibawa aparat Desa Aek Garut, serta dipaksa saya tanda tangani, hal itu sekali lagi tidak benar. Saya tidak pernah memberikan uang kepada aparat Desa Aek Garut, dan aparat Desa Aek Garut juga tidak pernah meminta uang kepada saya,”bebernya.

Terkait sejumlah uang yang diberikan keluarga yang mengadopsi anaknya, HNH yang sehari-harinya dipanggil dengan Nisa, menjelaskan uang tersebut tidak diketahuinya sama sekali, untuk apa dan kemana uang tersebut.

BACA JUGA  Program Stunting di Desa Sihapas Sukses, Infrastruktur Jalan Diabaikan Pemkab Tapteng

“Kalau terkait uang yang diberikan kepada aparat Desa Aek Garut, oleh orang yang mengadopsi bayi saya, sama sekali saya tidak ketahui dan tidak ada saya melihat langsung uang itu diserahkan, hal itu saya ketahui hanya informasi dari warga Desa Aek Garut,”ucap Nisa.

Sementara Jusmaini Simanjutak juga akui ia dijadikan menjadi narasumber dalam pemberitaan di media online sama sekali tidak diketahuinya, dirinya hanya sebagai perwakilan orang tua dari Nisa, saat berbicara dan menerangkan kronologis yang sebenarnya.

Bahkan dia juga tidak terima ketika dikatakan telah menyebutkan aparat Desa Aek Garut, menjual bayi dari Nisa.

”Demi Tuhan saya bersumpah tidak pernah mengatakan bahwa aparatur Desa Aek Garut jual anak bayi yang baru dilahirkan HNH, kalau tau aku masuk-masukkan ke hp, maka satu keluarga kami hari ini meninggal dunia. Kita telepon pak Gibran, kalau ada tersesat bahasaku itu, karena tidak bisa ayahnya si HNH cerita karena sesak nafas, aku bantu, kalau tentang penjualan anak tidak ada, sama sekali tidak ada keluar bahasa tersebut,”ucap Jusmaini kepada aparat Desa Aek Garut.

Sedang Sekdes Aek Garut, Herman Harefa (42) saat ditanyakan terkait hal itu mengatakan aparat Desa Aek Garut, sama sekali tidak pernah menjual bayi, dan tidak pernah memaksa Nisa untuk menanda tangani surat pernyataan untuk mengadopsi anak.

BACA JUGA  Instruksi Bupati Tapteng, ASN, Kades dan Perangkatnya yang Tidak Netral Akan Diperiksa

“Kami tidak pernah menjual bayi, dan tidak pernah menyodorkan surat kepada Nisa untuk ditanda tangani, semua itu tidak benar adanya, akan tetapi yang benar, keluarga yang merawat dan membesarkan bayi yang dilahirkan Nisa datangi kantor Desa Aek Garut, serta mengakui kesalahan dan ingin minta maaf (uras ni huta) atas kesalahan mereka, dan uang yang mereka serahkan itu untuk acara adat yang sudah disepakati oleh seluruh tokoh adat, dan tokoh masyarakat Desa Aek Garut,”ungkap Sekdes.

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Kapolres Samosir Tegaskan Komitmen Pemberantasan Narkotika dan Ilegal Logging
Nama Kolonel Maludin Simbolon Resmi Diabadikan Jadi Nama Ruas Jalan Utama di Samosir
Polres Tebing Tinggi Sosialisasikan Tertib Berlalu Lintas di SMKN 1
Hari Kedua Penyaluran PIP di Kabupaten Samosir, Rapidin Datang ke Sekolah Terpencil
Buka Pendidikan Bintara Polri di SPN Hinai, Wakapolda Sumut Tekankan Moral, Integritas, dan Pelayanan
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:20 WIB

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Selasa, 21 Juli 2026 - 14:42 WIB

Kapolres Samosir Tegaskan Komitmen Pemberantasan Narkotika dan Ilegal Logging

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:31 WIB

Nama Kolonel Maludin Simbolon Resmi Diabadikan Jadi Nama Ruas Jalan Utama di Samosir

Selasa, 21 Juli 2026 - 09:19 WIB

Polres Tebing Tinggi Sosialisasikan Tertib Berlalu Lintas di SMKN 1

Berita Terbaru