Instruksi Bupati Tapteng, ASN, Kades dan Perangkatnya yang Tidak Netral Akan Diperiksa

- Editorial Team

Selasa, 21 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tapanuli Tengah, TRIBRATA TV

Akhirnya Pj Bupati Pemkab Tapanuli Tengah (Tapteng), Sugeng Riyanta mengatasi keresahan masyarakat dengan mengeluarkan Instruksi Bupati Tapteng, Nomor: 800.1.6/3090/2023 yang berlaku sejak ditetapkan pada 17 Nopember 2023.

Selama ini banyak isu beredar bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN), Kepala Desa dan aparaturnya di lingkungan Pemkab Tapteng diduga terlibat serta tidak netral di Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang akan datang.

Akan tetapi dengan ditetapkan Instruksi Bupati Tapteng ini menjadi pedoman bagi seluruh ASN, Kades dan seluruh aparatur untuk berpegang teguh dengan aturan dan perundangan undangan yang melarang untuk tidak terlibat dalam politik praktis.

Usai kegiatan Desiminasi dan Publikasi Stunting di Hotel Hasian Jalan Ferdinand Lumbantobing, Aek Tolang Kecamatan Pandan, Senin (20/11/203), Pj Bupati Sugeng Riyanta kepada awak media mengaku telah mengeluarkan instruksi tersebut serta akan serius dalam tahap pelaksanaannya.

BACA JUGA  Polisi Ringkus Pencuri yang Cekik Korbannya

“Memerintahkan kepada seluruh ASN, Kepala Desa dan perangkat desa di lingkungan Pemkab agar tetap menjaga kebersamaan dan kondusifitas dalam menyikapi situasi politik yang ada dan tidak terpengaruh untuk melakukan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan dan indikasi ketidaknetralan sebagai ASN, Kepala Desa dan perangkat desa,”ujar Sugeng.

Dalam unstruksi itu Sugeng Riyanta juga menegaskan akan ada tindakan kepada seluruh ASN, Kades dan Perangkat desa yang melanggar.

“Memerintahkan seluruh jajaran di lingkungan kerja masing masing untuk tidak melanggar larangan dan selalu menaati kewajiban terkait netralitas sebagai mana dimaksud pada Diktum Kesatu dan Kedua sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku. Setiap ASN, Kepala Desa dan perangkat desa di lingkungan Pemkab Tapteng,”pintanya.

Sugeng juga mengingatkan sanksi tegas akan dilakukan kepada setiap ASN Kepala Desa dan perangkat desa yang tidak mengindahkan instruksi Bupati Tapteng tersebut.

BACA JUGA  Sang Maestro Turun Gunung Menangkan Golkar Sidempuan di Pemilu 2024

“Yang melanggar larangan sebagaimana yang dimaksud Diktum Kesatu dan perintah sebagai mana yang dimaksud Diktum kedua ketiga dan keempat tersebut di atas akan dilakukan pemeriksaan sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku,”tegas Sugeng.

Disinggung tentang Pegawai Negeri Sipil (PNS) diminta menjaga netralitas sepanjang Pemilu berlangsung di media sosial. Bagi mereka yang melanggar bersiap untuk menerima sanksi moral.
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Besar (SKB) Nomor 2 tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.

Di dalamnya berisi larangan membuat unggahan, mengomentari, membagikan (share), menyukai (like), hingga bergabung atau follow akun atau grup kampanye pemenangan peserta pemilu.

“Oh iya tentu akan kita laksanakan sesuai dengan amanah yang tertuang dalam SKB itu, hal ini akan berlaku kepada siapapun tanpa ada tebang pilih dalam penegakannya, setiap ASN Kepala Desa dan Perangkat Desa, Pemkab Tapteng yang melanggar aturan akan diperiksa dan ditindak,”kata Sugeng Riyanta seraya meninggalkan lokasi. (Sudirman Halawa)

BACA JUGA  Polres Rohul Kawal Ketat Pergeseran Dua Kontainer Logistik Pemilu 2024

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

SPN Hinai Polda Sumut Terima 103 Casis
AKP Sunipan Gurusinga, S.H.: Polisi Pembaharu yang Humanis, Hadir Nyata di Tengah Rakyat
Kapolres Pelabuhan Belawan Pimpin Apel Patroli KRYD Skala Besar Sabtu Malam
Peduli Infrastruktur, Warga Swadaya Perbaiki Rabat Beton Simpang Jalan Proyek Cinta Makmur Labuhanbatu
Yusnar Albanjari Jabat Sekretaris JMSI Sergai–Tebing Tinggi
Tahun 2026, Asahan Kembali Dapat “Jatah” dari Kementrian PU Dirjen SDA
PTPN IV Regional I Kebun Sei Silau Belum Realisasikan Hak Pensiunan
Perkuat Kinerja UPT Pemasyarakatan Langkat, Kakanwil Ditjenpas Sumut Lakukan Bintorwasdal di Lapas Narkotika Langkat

Berita Lainnya

Minggu, 19 Juli 2026 - 20:03 WIB

SPN Hinai Polda Sumut Terima 103 Casis

Minggu, 19 Juli 2026 - 13:18 WIB

Kapolres Pelabuhan Belawan Pimpin Apel Patroli KRYD Skala Besar Sabtu Malam

Minggu, 19 Juli 2026 - 11:14 WIB

Peduli Infrastruktur, Warga Swadaya Perbaiki Rabat Beton Simpang Jalan Proyek Cinta Makmur Labuhanbatu

Minggu, 19 Juli 2026 - 08:18 WIB

Yusnar Albanjari Jabat Sekretaris JMSI Sergai–Tebing Tinggi

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:27 WIB

Tahun 2026, Asahan Kembali Dapat “Jatah” dari Kementrian PU Dirjen SDA

Berita Terbaru

Sumatera Utara

SPN Hinai Polda Sumut Terima 103 Casis

Minggu, 19 Jul 2026 - 20:03 WIB