Bantul, TRIBRATA TV
Seorang perempuan berinisial AF (26) ditangkap jajaran Polsek Kretek setelah diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan menikam leher suaminya sendiri saat tertidur di sebuah losmen kawasan Parangtritis, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Sabtu (9/5/2026) sore.
Kapolsek Kretek AKP Joko Mulyono mengatakan, motif sementara aksi penganiayaan tersebut diduga dipicu rasa tidak terima pelaku setelah ditegur korban terkait dugaan perselingkuhan.
“Motif pelaku tidak terima ditegur oleh korban, karena korban mengetahui bahwa pelaku ada hubungan dengan pria lain,” kata Joko, Senin (11/5/2026).
Korban diketahui berinisial S (35), warga Karanganyar, Jawa Tengah. Saat kejadian, korban tengah tertidur di kamar penginapan bersama pelaku. Namun secara tiba-tiba pelaku diduga menyerang korban menggunakan senjata tajam hingga mengenai bagian leher.
Meski mengalami luka serius, korban dilaporkan masih selamat dan sempat mendapatkan pertolongan medis. Polisi bergerak cepat mengamankan pelaku tidak lama setelah kejadian.
Joko mengungkapkan, sebelum melakukan penyerangan, pelaku sempat meminta maaf dan memeluk korban. Namun hingga kini penyidik masih mendalami maksud tindakan tersebut.
“Untuk itu masih dalam tahap pendalaman. Karena sampai dengan saat ini proses penyidikan masih berjalan,” ujarnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto menambahkan, hubungan rumah tangga pasangan tersebut memang sudah lama tidak harmonis. Sebelum insiden terjadi, keduanya disebut sempat terlibat pertengkaran di rumah mereka di Karanganyar.
“Hubungan suami istri sudah tidak harmonis. Sebelumnya juga sempat cekcok di rumah Karanganyar,” kata Rita.
Menurut Rita, pertengkaran dipicu setelah korban mengetahui adanya komunikasi antara pelaku dengan pria lain melalui telepon genggam milik AF.
“Cekcok itu setelah korban mengetahui di HP pelaku ada komunikasi dengan diduga pria lain,” jelasnya.
Polisi hingga kini masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku dan sejumlah saksi untuk melengkapi proses penyidikan. Barang bukti berupa senjata tajam yang digunakan pelaku juga telah diamankan.
Atas perbuatannya, AF terancam dijerat pasal terkait kekerasan dalam rumah tangga dan penganiayaan berat sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Penghapusan KDRT.(Didik)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









