Gowa, TRIBRATA TV
Seorang pria berinisial JN (70) menyerahkan diri ke Polres Gowa saat usai menganiaya dengan menikam korbannya Abd. MDT (70) hingga meninggal dunia.
Peristiwa tersebut terjadi di Kampung Tebbakang, Dusun Julupamai Desa Paraikatte, Kecamatan Bajeng Kabupaten Gowa, Jumat (12/8/2022) sekitar Pukul 07.30 WITA.
Plt Kasi Humas Polres Gowa AKP Hasan Fadhlyh menjelaskan pagi itu salah seorang saksi berinisial JH melintas di lokasi kejadian dan melihat korban MDT mengendarai sepeda motor lewat depan rumah pelaku JN.
“Kemudian korban tiba-tiba berhenti dan selanjutnya memutar motor korban didepan rumah pelaku JN. Pelaku keluar dari arah rumahnya dan langsung menganiaya korban dengan menikam menggunakan benda tajam akhirnya korban terjatuh dari motor,” jelasnya.
Setelah korban terjatuh dari motornya. pelaku masih menikam korban beberapa kali. Saksi yang melihat kejadian tersebut erasa ketakutan, ia pergi untuk meminta pertolongan warga.
Motifnya pelaku mengaku menganiaya korban lantaran adanya permasalahan sengketa lahan (tanah) milik orang tua pelaku dan korban.
“Jadi ada permasalahan sengketa lahan sehingga pelaku nekat menganiaya (menikam) korban. Dia (Pelaku) juga mengaku pada saat kejadian itu korban juga mengeluarkan senjata tajam yang diselip dipinggangnya langsung menyerang ke arah pelaku akan tetapi pelaku menghindar dan melakukan perlawanan dengan menggunakan parang kecil yang kebetulan dipegangnya sehingga korban mengalami luka tusukan pada bagian dada dan perut,” terangnya.
Tambahnya lagi, setelah melihat korban sudah jatuh tersungkur dan bersimbah darah pelaku kemudian lari meninggalkan TKP dan menyerahkan diri ke Polres Gowa.
Sementara itu, korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Syech Yusuf namun nyawa korban tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia.
Saat mengunjungi rumah korban AKP Hasan Fadhlyh mengajak pihak keluarga agar mempercayakan ke pihak yang berwajib untuk penanganan kasusnya, dan dapat menahan diri untuk tidak melakukan hal-hal yang dapat merugikan diri sendiri yang bisa memicu terjadinya tindak pidana baru. (Budiman)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









