Suami Aniaya Istri, Polres Simuelue Terapkan Restorative Justice

- Editorial Team

Sabtu, 1 Mei 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Simeuleu, TRIBRATA TV

Akibat maraknya judi online membuat fenomena baru didalam satu keluarga, antar suami dan istri atau anak dan orang tuanya karena ketagihan judi Hings Domino 3 Scetter.

Sama halnya dengan nasib Ad (21), gara-gara ia memberi ponsel kepada suaminya untuk bermain domino, ia dianiaya RY (24), suaminya sendiri. Padahal Ad sedang hamil 2 bulan

Penganiayaan itu terjadi dirumah mereka di Jalan Tgk Di ujung Nomor 110 Sinabang, Desa Lugu Kecamatan Simeulue Timur Kabupaten Simeulue Provinsi Aceh.

Kapolres Simeulue AKBP, Agung Surya Prabowo, melalui Kasat Reskrim Iptu, Muhammad Rizal, mengatakan KDRT tersebut terjadi pada Rabu 28 April 2021 sekira pukul 16.00 wib.

“Tersangka menganiaya istrinya lantaran kesal tidak memberikan ponsel untuk main domino,” ujarnya, Jumat (30/4/2021).

BACA JUGA  Gelar Razia, Sejumlah Pasangan Bukan Suami Istri Diamankan dari Hotel 21 Ogan Ilir

Atas kejadian tersebut pelapor mengalami luka memar dibagian paha kiri dan sakit dibagian kepala, kemudian pelapor membuat laporan polisi ke Mapolres Simeulue.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP. B/15 /IV/ Res.1.24 / 2021/ Aceh/Simeulue kemudian Unit PPA langsung membawa korban ke rumah sakit untuk visum.

Usai dimintai keterangan, unit PPA memberikan pemahaman kepada Ad untuk berdamai secara keluargaan atau dimediasi permasalahan tersebut.

“Tidak semua kasus kami lanjutkan keranah hukum, menimbang ada 18 perkara yang bisa dilakukan perdamaian musyawarah secara kekeluargaan di desa atau di gampong,” katanya.

Ia juga meminta kepada masyarakat sebelum melaporkan kasus entah perkelahian, selisih paham argumen, penganiayaan ringan, sebaiknya diselesaikan secara kekeluargaan.

BACA JUGA  Pasutri Kompak Curi Ponsel, Bareng Masuk Bui

“Kami penyidik dari Sat Reskrim punya batas waktu yang harus kita penuhi dan harus terbit (SPDP). Setelah menerima laporan Polisi, penyidik dari Kepolisian akan memberikan waktu atau kesempatan untuk mediasi atau dengan istilah restorative justice atau tindakan diluar pengadilan artinya tidak menempuh jalur hukum, tidak harus dinaikan ke tahapan lebih lanjut,”kata Muhammad Rizal.

Menurutnya, pihaknya memberikan waktu seminggu atau dua minggu untuk mediasi sebelum dikirim SPDP ke Kejaksaan.

“Jangan karena emosi sesaat langsung melaporkan ke polisi untuk menempuh jalur hukum,” tandasnya.

Kita semua keluarga dan kita mempunyai keluarga, anak, istri apa salahnya kita saling memaafkan. Memaafkan itu berharga tidak ada nilainya di dunia ini, apalagi di bulan suci Ramadhan ini, bulan penuh hikmah, pungkasnya.

BACA JUGA  Polisi Ringkus 4 Pencuri Baterai dan BBM Tower Telkomsel di Simeulue

Penerapan restorative justice ini merupakan salah satu program 100 hari kerja Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. (Martinus Zebua)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan
Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena
Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak
Kuasa Hukum Bantah Bupati Gowa Tolak Berikan Keterangan di Sidang Pansus Angket
Sidang Gugatan Perdata di PN Medan, Ketua Majelis Dinilai Tidak Objektif dan Bepihak

Berita Lainnya

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:12 WIB

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:15 WIB

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:22 WIB

Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor

Kamis, 16 Juli 2026 - 06:29 WIB

Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:17 WIB

Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena

Berita Terbaru

Sumatera Utara

Ketua PDI Perjuangan Sumut Serahkan Beasiswa di Enam Kecamatan Samosir

Senin, 20 Jul 2026 - 06:34 WIB