Simeulue, TRIBRATA TV
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Simeulue mengamankan satu unit excavator(Beko) merek Kobelco Yutani berwarna kuning di Desa Busung Indah, Kecamatan Simeulue Timur, Kabupaten Simeulue, pada Senin 29 April 2024 lalu.
Selain itu, ZF (45), penduduk Desa Busung Indah, juga diamankan terkait kegiatan pertambangan tanah urug yang diduga dilakukan tanpa izin usaha pertambangan (IUP).
Kapolres Simeulue AKBP Sujoko melalui Kasat Reskrim Ipda Zainur menjelaskan, hal tersebut dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang merasa resah atas kegiatan Galian C liar tanpa Izin.
“Saat ini, barang bukti telah diamankan di Polres Simeulue untuk pengembangan dan pengusutan lebih lanjut terkait kasus tersebut,” katanya, Sabtu (11/5/2024).
Pelaku akan disangkakan sesuai Pasal 158 Jo Pasal 35 UU No. 3 tahun 2020 Tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Kapolres juga mengimbau pentingnya pengusaha pertambangan agar memiliki izin operasional yang sah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku untuk itu.
Ia juga menyampaikan agar masyarakat terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait kegiatan ilegal yang merugikan lingkungan, mencemarkan lingkungan merusak ekosistim lingkungan dan melanggar hukum,karena tidak miliki izin yang sah dan resmi.
Terpantau oleh media ini pada tahun 2023 dalam beberapa kali pertemuan Forkompinda, secara tidak langsung memberikan kesempatan bagi pengusaha Galian C untuk mengurus dan atau mengajukan permohonan Izin ke tingkat Propinsi hingga Pusat, sehingga kebijakan Forkompinda saat itu mulai September hingga Desember 2023 Galian C bebas beroperasi dan tetap tunduk pada kebijakan Pemda yang Ada.
Seharusnya para pengusaha dengan waktu yang ada pada saat itu mulai September hingga Desember 2023 sudah mengajukan permohonan dan menerima berupa memo (Nota) dari Dinas terkait bahwa izin sedang dalam proses sehingga masyarakat bisa memahami dan memaklumi kalau pengurusan Izin Galian C atau tambang itu memang sulit.
Diketahui pada tahun 2023 dengan berbagai pertimbangan demi kelancaran pembangunan di Pulau itu sehingga mengambil kebijakan dan memutuskan memberikan izin pada pengusaha untuk dapat beroperasi di beberapa titik saja dengan beberapa syarat dan ketentuan sepertu lokasi yang disepakati, batas waktu kebijakan hingga Desember 2023 dan melunasi pajak atau retribusi terlebih dahulu dan menerima surat berupa tanda terima dari Bidang Keuangan Daerah.
Namun sayangnya para pengusaha mengabaikan kesempatan itu sehingga kegiatan ilegal tetap dikerjakan. Bahkan dikabarkan ada orang kuat dibelakang para pengusaha tersebut.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








