Polres Simeulue Amankan Excavator Tambang Ilegal

- Editorial Team

Minggu, 12 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Simeulue, TRIBRATA TV

Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Simeulue mengamankan satu unit excavator(Beko) merek Kobelco Yutani berwarna kuning di Desa Busung Indah, Kecamatan Simeulue Timur, Kabupaten Simeulue, pada Senin 29 April 2024 lalu.

Selain itu, ZF (45), penduduk Desa Busung Indah, juga diamankan terkait kegiatan pertambangan tanah urug yang diduga dilakukan tanpa izin usaha pertambangan (IUP).

Kapolres Simeulue AKBP Sujoko melalui Kasat Reskrim Ipda Zainur menjelaskan, hal tersebut dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang merasa resah atas kegiatan Galian C liar tanpa Izin.

“Saat ini, barang bukti telah diamankan di Polres Simeulue untuk pengembangan dan pengusutan lebih lanjut terkait kasus tersebut,” katanya, Sabtu (11/5/2024).

Pelaku akan disangkakan sesuai Pasal 158 Jo Pasal 35 UU No. 3 tahun 2020 Tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

BACA JUGA  Pemberhentian 2 Karyawan PDAM Tirta Sejuk Karena Berakhir Masa Training

Kapolres juga mengimbau pentingnya pengusaha pertambangan agar memiliki izin operasional yang sah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku untuk itu.

Ia juga menyampaikan agar masyarakat terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait kegiatan ilegal yang merugikan lingkungan, mencemarkan lingkungan merusak ekosistim lingkungan dan melanggar hukum,karena tidak miliki izin yang sah dan resmi.

Terpantau oleh media ini pada tahun 2023 dalam beberapa kali pertemuan Forkompinda, secara tidak langsung memberikan kesempatan bagi pengusaha Galian C untuk mengurus dan atau mengajukan permohonan Izin ke tingkat Propinsi hingga Pusat, sehingga kebijakan Forkompinda saat itu mulai September hingga Desember 2023 Galian C bebas beroperasi dan tetap tunduk pada kebijakan Pemda yang Ada.

BACA JUGA  Tim Gabungan TNI-Polri Simeulue Patroli di Semua SPBU

Seharusnya para pengusaha dengan waktu yang ada pada saat itu mulai September hingga Desember 2023 sudah mengajukan permohonan dan menerima berupa memo (Nota) dari Dinas terkait bahwa izin sedang dalam proses sehingga masyarakat bisa memahami dan memaklumi kalau pengurusan Izin Galian C atau tambang itu memang sulit.

Diketahui pada tahun 2023 dengan berbagai pertimbangan demi kelancaran pembangunan di Pulau itu sehingga mengambil kebijakan dan memutuskan memberikan izin pada pengusaha untuk dapat beroperasi di beberapa titik saja dengan beberapa syarat dan ketentuan sepertu lokasi yang disepakati, batas waktu kebijakan hingga Desember 2023 dan melunasi pajak atau retribusi terlebih dahulu dan menerima surat berupa tanda terima dari Bidang Keuangan Daerah.

BACA JUGA  Akibat Aktivitas PETI di Desa Bungo Tanjung, Gedung SDN dan Terancam Roboh

Namun sayangnya para pengusaha mengabaikan kesempatan itu sehingga kegiatan ilegal tetap dikerjakan. Bahkan dikabarkan ada orang kuat dibelakang para pengusaha tersebut.

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan
Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena
Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak
Kuasa Hukum Bantah Bupati Gowa Tolak Berikan Keterangan di Sidang Pansus Angket
Sidang Gugatan Perdata di PN Medan, Ketua Majelis Dinilai Tidak Objektif dan Bepihak

Berita Lainnya

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:12 WIB

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:15 WIB

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:22 WIB

Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor

Kamis, 16 Juli 2026 - 06:29 WIB

Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:17 WIB

Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena

Berita Terbaru

Sumatera Utara

SPN Hinai Polda Sumut Terima 103 Casis

Minggu, 19 Jul 2026 - 20:03 WIB