Merangin, TRIBRATA TV
Pelaku aktivitas Penambangan emas tanpa izin( PETİ) di wilayah Kabupaten Merangin Provinsi Jambi makin tiada memikirkan dampak dari penambangan emas ilegal tersebut.
Para pelaku PETİ mengais pundi-pundi emas dari Bumi Tali Undang Tambang Teliti, tanpa pernah berpikir meskipun kegiatan ilegal yang menggunakan alat berat jenis Excavator kerap ditemukan dekat dengan fasilitas umum masyarakat.
Seperti halnya hari ini, beberapa masyarakat Desa Bunga Tanjung Kecamatan Pangkalan Jambu Kabupaten Merangin mengeluhkan aktivitas PETI diwilayah tersebut.
Dari penuturan warga setempat, Minggu (2/10/2022), penambangan emas ilegal di wilayah tersebut terdapat satu alat berat sedang beroperasi di dekat SDN Bunga Tanjung, yang cuma berjarak 5 meter dan juga dengan Madrasah tanpa ada batas lagi dengan kegiatan ilegal.
Yang lebih parahnya, aktivitas ilegal itu sudah mendekati Tempat Pemakan Umum (TPU) yang hanya berjarak 7 meter.
Dikatakan warga aktivitas PETI tersebut telah mengganggu ketentraman proses belajar mengajar di SD tersebut dan karena gerukan tanah oleh alat berat yang lagi beroperasi tersebut juga mengancam pemakaman umum rubuh.
Masih kata warga, pemilik atau perental alat berat tersebut adalah seorang ASN aktif yang bekerja di sebuah OPD Kabupaten Merangin.
“Kami masyarakat Desa Bungo Tanjung resah dengan keberadaan PETI dibelakang SDN Bungo Tanjung,karena dibelakang SD tersebut pemakaman umum, dan juga tanpa ada batas lagi dengan Madrasah. Kami takut pemakaman umum tersebut roboh, sudah kami laporkan pada Kades kami, namun kades menjawab itu diluar kewenangan Kades karena tanah tempat aktivitas ilegal tersebut milik pribadi,” katanya.
Warga berharap Kapolres Merangin supaya dapat menindak pelaku PETI tersebut.
Sementara itu, salah satu oknum PNS yang bekerja di salah satu OPD di Kabupaten Merangin inisial ‘S ‘ sampai berita ini diterbitkan tidak bisa dimintai konfirmasi untuk mendengar hak jawab bagi yang bersangkutan. (tim)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









