Akibat Aktivitas PETI di Desa Bungo Tanjung, Gedung SDN dan Terancam Roboh

- Editorial Team

Minggu, 2 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Merangin, TRIBRATA TV

Pelaku aktivitas Penambangan emas tanpa izin( PETİ) di wilayah Kabupaten Merangin Provinsi Jambi makin tiada memikirkan dampak dari penambangan emas ilegal tersebut.

Para pelaku PETİ mengais pundi-pundi emas dari Bumi Tali Undang Tambang Teliti, tanpa pernah berpikir meskipun kegiatan ilegal yang menggunakan alat berat jenis Excavator kerap ditemukan dekat dengan fasilitas umum masyarakat.

Seperti halnya hari ini, beberapa masyarakat Desa Bunga Tanjung Kecamatan Pangkalan Jambu Kabupaten Merangin mengeluhkan aktivitas PETI diwilayah tersebut.

Dari penuturan warga setempat, Minggu (2/10/2022), penambangan emas ilegal di wilayah tersebut terdapat satu alat berat sedang beroperasi di dekat SDN Bunga Tanjung, yang cuma berjarak 5 meter dan juga dengan Madrasah tanpa ada batas lagi dengan kegiatan ilegal.

BACA JUGA  Beredar Kabar Para Orangtua Menarik Putrinya dari Ponpes Mizbahul Zamuro

Yang lebih parahnya, aktivitas ilegal itu sudah mendekati Tempat Pemakan Umum (TPU) yang hanya berjarak 7 meter.

Dikatakan warga aktivitas PETI tersebut telah mengganggu ketentraman proses belajar mengajar di SD tersebut dan karena gerukan tanah oleh alat berat yang lagi beroperasi tersebut juga mengancam pemakaman umum rubuh.

Masih kata warga, pemilik atau perental alat berat tersebut adalah seorang ASN aktif yang bekerja di sebuah OPD Kabupaten Merangin.

BACA JUGA  Polsek Bonti Mediasi Polemik PETI, Warga Sepakat Hentikan Aktivitas Sementara

“Kami masyarakat Desa Bungo Tanjung resah dengan keberadaan PETI dibelakang SDN Bungo Tanjung,karena dibelakang SD tersebut pemakaman umum, dan juga tanpa ada batas lagi dengan Madrasah. Kami takut pemakaman umum tersebut roboh, sudah kami laporkan pada Kades kami, namun kades menjawab itu diluar kewenangan Kades karena tanah tempat aktivitas ilegal tersebut milik pribadi,” katanya.

Warga berharap Kapolres Merangin supaya dapat menindak pelaku PETI tersebut.

Sementara itu, salah satu oknum PNS yang bekerja di salah satu OPD di Kabupaten Merangin inisial ‘S ‘ sampai berita ini diterbitkan tidak bisa dimintai konfirmasi untuk mendengar hak jawab bagi yang bersangkutan. (tim)

BACA JUGA  Maju Pilkada Merangin 2024, Pasangan Menawan Deklarasi di Biduk Amaong

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan
Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan
‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan

Berita Lainnya

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:03 WIB

Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:20 WIB

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Juli 2026 - 03:54 WIB

Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:12 WIB

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:15 WIB

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue

Berita Terbaru