Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Kasus Penipuan Rp4 Miliar

- Editorial Team

Senin, 12 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, TRIBRATA TV

Pengadilan Negeri (PN) Medan kembali menggelar sidang kasus penggelapan dan penipuan Rp4 miliar yang menjerat Anwar Tanuhadi. Jaksa Penuntut Umum (JPU), CH Chandra Naibaho SH di persidangan yang digelar Senin (12/4/2021) menilai eksepsi terdakwa tidak beralasan, sehingga patut ditolak hakim.

“Eksepsi tim kuasa hukum terdakwa tidak beralasan dan berada di luar lingkup eksepsi. Sudah masuk pokok perkara, karena itu tidak akan kami bahas,” ucap Jaksa Chandra Naibaho.

BACA JUGA  Teng, Seorang Oknum Kades Aktif di Merangin Bakal Ditahan Jaksa

Eksepsi kuasa hukum terdakwa menurut dia sudah masuk dalam ranah pembuktian. “Apa yang mereka bahas sudah masuk ke materi pembuktian. Karena eksepsi hanya menyangkut dakwaan, memenuhi syarat materiil,” katanya.

Karena itu, pihaknya mengajukan permohonan kepada majelis hakim untuk menolak seluruh eksepsi dari kuasa hukum terdakwa sehingga perkara bisa tetap dilanjutkan.

BACA JUGA  Berkas Perkara Oknum Kadis Terjerat Narkoba Diserahkan ke Kejari Sungguminasa

Sebelumnya terdakwa Anwar Tanuhadi melalui Penasehat Hukumnya Dr Henry Yosodiningrat mengajukan praperadilan namun oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Medan Praperadilan tersebut ditolak, sehingga perkara disidangkan Pengadilan Negeri Medan.

Sementara itu, sidang pun akan dilanjutkan pada hari Senin (19/4/202 mendatang dengan agenda pembacaan putusan sela. (Zak)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan
Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena
Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak
Kuasa Hukum Bantah Bupati Gowa Tolak Berikan Keterangan di Sidang Pansus Angket
Sidang Gugatan Perdata di PN Medan, Ketua Majelis Dinilai Tidak Objektif dan Bepihak
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan Don Ritto Dicekal ke Luar Negeri

Berita Lainnya

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:15 WIB

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:22 WIB

Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor

Kamis, 16 Juli 2026 - 06:29 WIB

Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:17 WIB

Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena

Rabu, 15 Juli 2026 - 10:24 WIB

Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak

Berita Terbaru

Sulawesi Selatan

Purna Bakti Kementrian Hukum dan HAM Makassar Gelar Arisan Bulanan

Minggu, 19 Jul 2026 - 13:40 WIB