Ogan Komering Ulu, TRIBRATA TV
Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Sumatera Selatan kembali menunjukkan hasil. Personel Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu berhasil menangkap seorang bandar sabu dengan barang bukti hampir 16 gram dalam operasi dini hari di Desa Batukuning, Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten OKU.
Tersangka berinisial IF (24) yang berprofesi sebagai pedagang ditangkap pada Rabu (11/3/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.
Saat diamankan, polisi menemukan 15,97 gram sabu yang disimpan tersangka di dalam tas selempang berwarna cokelat. Jumlah barang bukti tersebut menguatkan dugaan bahwa tersangka berperan sebagai bandar dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah OKU.
Penangkapan dilakukan oleh Unit 2 Satresnarkoba Polres OKU yang dipimpin Ikhsan. Petugas mengamankan tersangka di lokasi kejadian dan melakukan penggeledahan yang turut disaksikan oleh warga setempat.
Dari tas selempang milik tersangka, polisi menemukan satu paket sabu dalam plastik klip bening dengan berat bruto 15,97 gram.
Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika. Barang bukti yang disita antara lain:
- 1 paket sabu dengan berat bruto 15,97 gram
- 1 unit timbangan digital Pocket Scale
- 1 sekop plastik
- 1 bal plastik klip kosong
- 1 kantong plastik warna pink
- Uang tunai Rp300.000
- 1 unit ponsel Vivo Y12
Keberadaan timbangan digital serta plastik klip kosong memperkuat dugaan bahwa tersangka melakukan aktivitas pengemasan dan distribusi sabu.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pasal tersebut mengatur tindak pidana peredaran narkotika dalam jumlah besar dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat enam tahun.
Kapolres OKU Endro Aribowo menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan langkah penting dalam memutus jaringan peredaran narkotika di wilayah OKU.
“Penangkapan bandar dengan barang bukti sebesar ini adalah capaian penting. Namun pekerjaan kami belum selesai. Kami akan mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan pemasok dan distributor yang terhubung dengan tersangka,” tegasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Kepolisian Daerah Sumatera Selatan Nandang Mu’min Wijaya menegaskan bahwa pemberantasan narkotika akan terus diperkuat di seluruh wilayah Sumatera Selatan.
“Penangkapan bandar sabu dengan barang bukti hampir 16 gram ini membuktikan bahwa Polda Sumatera Selatan tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba,” ujarnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
Saat ini penyidik Satresnarkoba Polres OKU masih melakukan pengembangan untuk menelusuri jaringan pemasok narkotika yang diduga berada di atas tersangka.
Barang bukti sabu juga telah dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Sumsel untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pengungkapan ini kembali menegaskan komitmen Polda Sumatera Selatan dalam memutus mata rantai peredaran narkotika serta melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba. (Suherman)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








