Lima Si-Si Minta Usut Dugaan Fee 15% di Dinas Pendidikan Kota Siantar

- Editorial Team

Jumat, 12 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pematangsiantar, TRIBRATA TV

Sejumlah massa dari Lingkar Masyarakat Siantar-Simalungun (Lima Si-Si) menyoroti dugaan korupsi pembangunan Tempat Cuci Tangan atau Wastafel di setiap sekolah SD dan SMP Negeri di Kota Pematangsiantar.

Massa Lima Si-Si kemudian mendatangi Kantor kejaksaan negeri Pematangsiantar,Jumat (12/3/2021) menuntut Kejaksaan Negeri mengusut kasus dugaan korupsi tersebut.

Para pendemo membentangkan spanduk di depan kantor Kejari. Mereka mendesak pihak Kejari segera memanggil dan memeriksa dugaan korupsi yang dilakukan Plt.Kadis Pendidikan Kota Pematangsiantar.

BACA JUGA  Disdik Tanjungbalai Didemo, Diduga Sarat Korupsi

Orator aksi, Chotibul Umam Sirait menyebutkan anggaran itu bersumber dari Dana Insentif Daerah (DID) Tahun Anggaran 2020 di Dinas Pendidikan Kota Pematangsiantar sebesar Rp3,1 miliar.

Proyek pembangunan Wastafel menurutnya tidak tergolong mendesak dikarenakan sampai saat ini tidak ada proses belajar dengan sistem tatap muka.

Hal itu lanjut Chotibul hanyalah akal-akalan dan disinyalir ada dugaan pungutan fee proyek sebesar 15 persen.

“Kami menduga fee proyek diarahkan langsung oleh Ibu Rosmayana selaku Plt. Kepala Dinas Pendidikan,” terangnya

BACA JUGA  77 Tenaga Medis Puskesmas Aek Kuo Divaksinasi

Usai berorasi,massa Lima Si-Si didatangi Kasi Intel Kejari Pematangsiantar, BAS Faomasi J Laia bersama Kasi Pidsus Dostom Hutabarat.

Ia mengatakan pihak Kejari Kota Pematangsiantar akan menindaklanjuti tuntutan Lima Si-Si dan meminta agar memberikan laporan secara tertulis kepada pihak Kejaksaan.

“Kami tunggu laporan secara tertulis untuk di pelajari lebih mendalam,” ucap Kasi Intel itu. (Joe)

BACA JUGA  Kadis Perkimtan Gowa Ditahan Polisi

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan
Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan
‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan

Berita Lainnya

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:03 WIB

Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:20 WIB

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Juli 2026 - 03:54 WIB

Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:12 WIB

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:15 WIB

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue

Berita Terbaru