Perkara Sengketa Tanah di Palembang, MA Menangkan Ratna Juwita Nasution

- Editorial Team

Sabtu, 11 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang, TRIBRATA TV

Perkara sengketa lahan seluas 6.000 meter di Plaju, Palembang antara Ratna Juwita Nasution dengan Tjim Maimunah memasuki babak baru.

Kasasi Ratna Juwita Nasution melalui pengacaranya, Razman Arif Nasution dimenangkan Mahkamah Agung RI.

“Selamat kepada Ratna Juwita Nasution sebagai pelapor dan korban yang berperkara sengketa lahan dengan terlapor Tjik Maimunah, berdasarkan putusan kasasi agar Tjik Maimunah agar segera menjalani proses sesuai putusan,” ungkap Rasman kepada Alex Pander tim kuasa hukum Ratna Juwita Nasution, saat ditemui di Jalan Pertahanan Ujung Plaju, Sabtu (11/12/21) sekitar pukul 11.00 WIB.

Ratna sebelumnya mengklaim tanahnya seluas 6.000 meter di Jalan Lematang dan Jalan Pertahanan Plaju, Palembang.

“Alhamdulilah, ini buah dari perjuangan ibu Ratna membela haknya, kita hanya mengawal kasus ini, akhirnya Mahkamah Agung, mengabulkan kasasi kami. Sehingga berkekuatan hukum tetap dan tidak akan menghalangi proses eksekusi,” ungkapnya.

BACA JUGA  Pusri & BRI Kuatkan UMK dengan Pelatihan Keuangan

Menurutnya jika ada orang-orang yang menguasai lahan ini, diingatkannya untuk segera meninggalkan lokasi tanah. “Jika ada bangunan diatasnya untuk segera membongkarnya, sebelum kami melakukan upaya hukum”, kata Razman.

Razman kembali menegaskan, agar siapa pun yang menduduki dan memasang plang dilahan tersebut, segera dicabut.

“Bila Titis Rachmawati dan kliennya Tjik Maimunah akan melakukan upaya hukum PK dan lain-lain, saya sampaikan PK tidak menghalangi eksekutorial dan PK akan kami kawal. Siapapun yang bertahan dan melawan, kami akan ambil tindakan hukum, karena mencoba menghalangi eksekusi yang sudah ingkrach berkekuatan hukum tetap ini,” tegasnya.

BACA JUGA  Polda Sumsèl Gelar Baksos & Bakkes

Terpisah Titis Rachmawati SH MH saat dikonfirmasi melalui telpon, Sabtu (11/12/2021) sekitar pukul 12.55 WIB, terkait putusan Mahkamah Agung, ia mengaku belum mengetahuinya.

“Terkait perkara Ratna Juwita dengan klien saya Tjik Maimunah, saya belum tahu. Belum taulah saya, dari mana buk Ratna tahu, ya Ok terimakasih,” singkat Titis.

Diketahui nomor register perkaranya di Mahkamah Agung, 1409K/Pid/2021, dengan hakim 1 Yohanes Priyana SH MH didampingi Dr Gazalba Saleh SH MH dan Dr Desnayeti SH MH, dengan putusan mengabulkan permohonan Ratna Juwita pada tanggal 8 Desember 2021.

Sebelumnya pada putusan tingkat PN Palembang pihak Tjik Maimunah sempat dikabulkan permohonannya dengan dibebaskan dari segala dakwaan jaksa, atau memenangkan perkara sengketa lahan itu.

BACA JUGA  Bangun Mentalitas Prajurit Tangguh, Lanal Palembang Peringati Isra Mi'raj

Perkara ini bermula pada 3 Agustus 2019 ketika Ratna Juwita Nasution melaporkan Tjik Maimunah atas penyerobotan lahan 6.000 M² di Jalan Pertahanan Lrg Lematang Kelurahan 16 Ulu Palembang. (Suherman)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan
Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena
Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak
Kuasa Hukum Bantah Bupati Gowa Tolak Berikan Keterangan di Sidang Pansus Angket

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 03:54 WIB

Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:12 WIB

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:15 WIB

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:22 WIB

Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor

Kamis, 16 Juli 2026 - 06:29 WIB

Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan

Berita Terbaru

Sumatera Utara

Polres Tebing Tinggi Sosialisasikan Tertib Berlalu Lintas di SMKN 1

Selasa, 21 Jul 2026 - 09:19 WIB