Pematangsiantar, TRIBRATA TV
Setelah lebih dari empat tahun menjalani masa pidana dan memenuhi seluruh kewajiban hukum yang dibebankan kepadanya, Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Herowhin Tumpal Fernando Sinaga akhirnya resmi memperoleh Pembebasan Bersyarat pada 21 Oktober 2025.
Herowhin mulai ditahan sejak 18 Mei 2021 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kejaksaan Negeri Pematangsiantar Nomor Print-01/L.2.12/Ft.1/05/2021. Selama menjalani masa pidana, ia dikenakan hukuman berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2755 K/Pid.Sus/2021 tanggal 28 Juni 2021 dan Putusan MA Nomor 2125 K/Pid.Sus/2022 tanggal 11 Juli 2023.
Sebagai bentuk pemenuhan kewajiban, Herowhin melalui kuasa hukum dan pihak keluarga telah melunasi uang pengganti dan denda sesuai putusan pengadilan. Pembayaran itu dilakukan dalam beberapa tahap, yaitu:
13 Maret 2023 dan 21 Oktober 2025: uang pengganti Rp215.000.000 serta denda Rp71.111.111 (dengan tambahan pidana kurungan 58 hari) berdasarkan Putusan MA No. 2755 K/Pid.Sus/2021.
27 Oktober 2023 dan 21 Oktober 2025: uang pengganti Rp522.994.044 serta denda Rp200.000.000 sesuai Putusan MA No. 2125 K/Pid.Sus/2022.
Setelah seluruh kewajiban diselesaikan dan masa pembinaan berjalan dengan baik tanpa pelanggaran disiplin, Herowhin memperoleh Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat Nomor PAS-1750.PK.05.03 Tahun 2025 pada 8 Oktober 2025.
Puncaknya, pada 21 Oktober 2025, Herowhin resmi keluar dari Lapas Kelas IIA Pematangsiantar berdasarkan surat pelepasan Nomor W2.PAS.6.PK.01.02-565.
Pihak Lapas menyampaikan bahwa Herowhin telah menunjukkan itikad baik selama menjalani hukuman, mengikuti seluruh program pembinaan, serta menyelesaikan tanggung jawab finansialnya sesuai putusan pengadilan.
Ke depan, Herowhin akan berada dalam pengawasan dan pembimbingan Balai Pemasyarakatan (BAPAS) sebagai bagian dari ketentuan pembebasan bersyarat.
Dengan selesainya seluruh proses ini, Herowhin dinyatakan telah menjalani pidananya dengan baik dan memenuhi semua kewajibannya, sehingga berhak mendapatkan kesempatan reintegrasi sosial. (Budi Triono)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









