Ungkap Kasus Curanmor, Polres Muara Enim Kembalikan Mobil pada Pemiliknya

- Editorial Team

Sabtu, 11 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Muara Enim, TRIBRATA TV

Kepolisian Resor (Polres) Muara Enim, Polda Sumatera Selatan, secara resmi menyerahkan dua unit mobil Toyota Avanza kepada pemiliknya yang sah, Tri Gilang Ramadhan dan Tazarul Irawan, usai berhasil diungkap dari kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Penyerahan ini dilaksanakan dalam sebuah Konferensi Pers yang digelar di Lapangan Apel Polres Muara Enim, menjadi bukti nyata komitmen Polri dalam menindaklanjuti laporan masyarakat dan memberikan jaminan rasa aman.

Acara tersebut dipimpin Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Yogie Sugama Hasyim dan Kasi Humas AKP RTM Situmorang.

Kedua kendaraan yang dikembalikan, masing-masing Avanza berwarna hitam dan putih, berhasil ditemukan berkat penyelidikan intensif dan kerja keras yang dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Muara Enim yang berhasil membongkar jaringan pencurian lintas daerah.

BACA JUGA  Agar Terhindar dari Aksi Curanmor, Ini Kata Kapolsek Medan Kota

Keberhasilan pengungkapan kasus ini disambut dengan rasa haru dan syukur yang mendalam oleh para pemilik kendaraan, mengingat sulitnya harapan untuk mendapatkan kembali mobil yang telah dicuri, bahkan ada yang sempat berpindah hingga ke luar pulau.

Tri Gilang Ramadhan, pemilik Avanza putih, mengungkapkan perasaannya dan benar-benar tidak menyangka mobil ini bisa kembali.

“Sempat pasrah, tapi ternyata keajaiban datang berkat kerja keras Polres Muara Enim. Terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Bapak Kapolres dan jajaran Sat Reskrim,” ujarnya penuh haru.

Senada dengan itu, Tazarul Irawan, pemilik Avanza hitam, menyebut kembalinya mobilnya adalah rezeki besar yang tak ternilai.

“Syukur kepada Allah, mobil saya kembali lagi. Semoga Polres Muara Enim di bawah kepemimpinan Pak Jhoni semakin sukses dan dicintai masyarakat,” katanya.

BACA JUGA  Polres Payakumbuh Tangkap Pelaku Curanmor, Belasan Motor Diamankan

Kedua tersangka yang terlibat dalam kasus ini kini tengah menghadapi proses hukum lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen penuh Polri dalam melindungi masyarakat dari tindak kejahatan.

“Dua unit kendaraan yang sempat dilaporkan hilang kini telah berhasil ditemukan, dan hari ini secara resmi kami kembalikan kepada pemiliknya yang sah,” ujarnya kepada awak media, Jum’at (10/10/2025)

Menurutnya, ini adalah hasil kerja keras Sat Reskrim Polres Muara Enim dalam mengungkap jaringan pencurian kendaraan lintas daerah.

“Kami tegaskan, tidak ada toleransi terhadap kejahatan yang meresahkan masyarakat,” tegasnya, memberikan penekanan yang kuat terhadap upaya pemberantasan kejahatan di wilayah Muara Enim.

Lebih lanjut, Kapolres mengimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu waspada dan memperhatikan keamanan saat memarkirkan kendaraan.

BACA JUGA  Lagi Nongkrong, Maling Motor Diringkus Polisi

“Pastikan kendaraan terkunci dengan baik dan diparkir di tempat aman, atau gunakan kunci ganda. Kerja sama masyarakat sangat penting untuk mencegah kejahatan serupa,” tutupnya, mengingatkan pentingnya peran serta masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan bersama kepolisian. (Suherman)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Pelaku Pembacokan Karyawan Koperasi di Klaten Menyerahkan Diri, Polisi Sita Pedang 70 Cm
Kejari Lhokseumawe Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi APBG Gampong Alue Lim
Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp7,9 Miliar
Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan
Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan
‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Berita Lainnya

Jumat, 24 Juli 2026 - 13:07 WIB

Pelaku Pembacokan Karyawan Koperasi di Klaten Menyerahkan Diri, Polisi Sita Pedang 70 Cm

Kamis, 23 Juli 2026 - 21:19 WIB

Kejari Lhokseumawe Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi APBG Gampong Alue Lim

Kamis, 23 Juli 2026 - 07:58 WIB

Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp7,9 Miliar

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:03 WIB

Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan

Rabu, 22 Juli 2026 - 15:37 WIB

Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan

Berita Terbaru