Medan, TRIBRATA TV
Agar tidak menjadi korban aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Kapolsek Medan Kota, Kompol Selvintriansih memberikan himbauan kepada masyarakat sehingga dapat terhindar dari aksi para pelaku pencurian sepeda motor.
Kompol Selvintriansih didampingi Kanit Reskrim, Iptu Eko Sanjaya mengatakan, adanya aksi pencurian motor selama ini tak hanya didasarkan hanya dari niat para pelaku.
“Aksi Kejahatan itu terjadi bukan hanya karena ada niat pelakunya tapi juga karena ada kesempatan,” ujarnya, Jumat (7/6/2024) sore.
Kompol Selvintriansih pun mengatakan, untuk mempersempit ruang gerak curanmor, bisa dilakukan dengan memarkir kendaraan ditempat yang benar dengan dilengkapi petugas parkir, di lokasi memiliki kamera pengawas CCTV, dan jangan lupa mengunci stang kendaraan.
Selvintriansih juga mengimbau warga memberikan kunci pengaman tambahan. Kunci itu bisa berupa gembok rantai yang berbahan baja dan bisa dibeli di sejumlah toko perkakas dan online shop.
“Sore ini saya didampingi Kanit Reskrim, mencoba memberikan himbauan Kamtibmas bagaimana agar kita terhindar dari aksi curanmor. Kita dapat menyisikan sedikit penghasilan, materi kita untuk membeli sebuah gembok rantai yang terbuat dari baja seperti ini bentuknya. Jadi ini dapat dibeli di toko-toko perkakas, motor, ataupun house hardware,” katanya.
Cara penggunaannya begitu mudah dengan memasangkan gembok rantai yang terbuat dari baja itu di antara sekat piringan rem cakram dengan ban. Ia mengatakan bisa memasang kunci tambahan itu di bagian depan atau belakang.
Kompol Selvin yakin dengan menyisikan rezeki sekitar Rp100 ribu, keamanan motor bisa terjamin. “Harganya kurang lebih seratus ribu. Mungkin ada yang lebih murah,” jelasnya.
Hal ini disampaikan Selvintriansih di tengah gencarnya Polsek Medan Kota menangkap para pelaku curanmor. Selain itu, dengan sosialisasi Kapolsek yakin kerja sama antar polisi dan masyarakat akan membuat aksi curanmor makin kecil.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









