Payakumbuh, TRIBRATA TV
Sat Reskrim Polres Payakumbuh meringkus seorang terduga pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Kamis (16/10/2025).
Terduga pelaku berinisial SON (54) merupakan warga Jorong Sopan Kenagarian Simpang Kapuak Kecamatan Guguk ditangkap tim opsnal Sat Reskrim Polres Payakumbuh saat berada di sebuah kedai tuak di Kelurahan Labuah Baru Payakumbuh Utara.
Melansir penjelasan Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo, melalui Kasat Reskrim IPTU Andrio Siregar, terduga pelaku SON merupakan pelaku pencurian sepeda motor yang berlokasi di Kelurahan Tigo Koto Diateh Kecamatan Payakumbuh Utara.
Selain itu, Kasat Reskrim mengatakan berdasarkan hasil penyelidikan sementara terduga pelaku SON juga merupakan pelaku curanmor di tiga lokasi lainya yang berada di Kota Payakumbuh. Modus yang dipakai adalah kelengahan dari si pemilik yang lalai dalam menyimpan kunci sepeda motor sesaat setelah memarkirkan kendaraan.
“Betul, selain di Kelurahan Tigo Koto Diateh, terduga juga pernah beraksi di Kelurahan NDB, Parik Muko Aia dan Subarang Batuang, ” terang Kasat, Kamis (16/10/2025).
Dari tangan SON, tim opsnal Sat Reskrim Polres Payakumbuh mengamankan empat unit sepeda motor dari seluruh TKP aksi pencuriannya tersebut.
“Dua unit sepeda motor merk Honda Vario No Pol BA 6903 MH dan satu unit sepeda motor merk Honda Beat tanpa No Pol kita temukan di sebuah showroom yang berlokasi di Jorong Balai Talang Kenagarian Bakiah Kecamatan Guguk serta dua unit lainnya di lokasi terduga menjual sepeda motor juga di sekitaran Kecamatan Guguk, ” beber Kasat Reskrim.
Saat melakukan pencarian barang bukti, di lokasi showroom, Polisi juga mengamankan 11 unit sepeda motor berbagai model dan merk yang tidak dilengkapi dengan surat-surat kendaraan yang sah. Kasat mengungkapkan belasan motor ini diamankan karena dicurigai juga didapat dari hasil tindak kriminal.
“Pemilik showroom tidak bisa menjelaskan keabsahan belasan sepeda motor ini, untuk sementara kita amankan dulu di Mapolres Payakumbuh, ” kata Kasat.
Kasat Reskrim IPTU Andrio Siregar menghimbau kepada seluruh warga untuk berhati-hati dalam setiap beraktivitas, karena pelaku kejahatan bisa berada dimana saja.
“Masyarakat diimbau untuk selalu berhati-hati dalam menyimpan kunci sepeda motor. Jangan meninggalkan kunci sepeda motor di tempat yang terbuka atau mudah dijangkau oleh orang lain, karena hal ini dapat memudahkan pelaku pencurian untuk melakukan aksinya. Jika memungkinkan, gunakan kunci pengaman tambahan seperti kunci ganda atau alarm sepeda motor untuk meningkatkan keamanan. Dengan kesadaran dan kewaspadaan kita bersama, kita dapat mencegah terjadinya pencurian sepeda motor, ” pungkas Kasat. (Rizki ahmad rifandi)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









