Polda Sulsel Terima Kunjungan Menko Kumham Imipas, Pastikan Penanganan Tahanan Kasus Demo Sesuai HAM

- Editorial Team

Kamis, 11 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Makassar, TRIBRATA TV

Polda Sulawesi Selatan menerima kunjungan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc., beserta rombongan di Markas Polda Sulsel, Rabu (10/09/25).

Dalam kunjungan tersebut, Menko Kumham Imipas meninjau kondisi para tahanan yang terlibat aksi unjuk rasa pada akhir Agustus 2025 lalu. Ia menegaskan proses penegakan hukum harus berjalan adil, transparan, serta tetap menjunjung tinggi prinsip Hak Asasi Manusia (HAM).

BACA JUGA  Jumat Berkah, Rumah Sosial La Galigo Bagikan Takjil

“Langkah hukum yang tegas sebagaimana diarahkan Bapak Presiden harus benar-benar dilaksanakan di lapangan oleh seluruh aparat penegak hukum. Selama proses itu, kita wajib memastikan penghormatan terhadap HAM tetap dijaga,” ujar Menko Kumham Imipas Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra.

Selain itu, Yusril juga menyempatkan diri untuk berkomunikasi langsung dengan para tahanan. Ia menanyakan kondisi, kebutuhan dasar, serta memastikan tidak ada perlakuan yang bertentangan dengan HAM. Menurutnya, langkah-langkah hukum yang ditempuh aparat kepolisian sudah sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

BACA JUGA  Ratusan Warga Parbuluan VI Dairi Usir PT Gruti, Bakar Basecamp dan Pabrik

“Secara umum, proses hukum yang berjalan sudah sesuai aturan hukum acara. Hak-hak asasi manusia para tersangka juga terpenuhi dengan baik. Kalaupun ada kekurangan, akan kita sempurnakan agar lebih baik,” tambahnya.

Kunjungan ini turut didampingi Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol. Drs. Rusdi Hartono, M.Si. Kapolda menyampaikan apresiasi atas perhatian pemerintah terhadap proses hukum di Polda Sulsel dan menegaskan komitmen jajarannya untuk selalu profesional, transparan, dan berkeadilan. (Edi Hamzah/h.k.dg.ramma)

BACA JUGA  Kasat Narkoba Polres Labusel Beri Hadiah Rp5 Juta untuk Informasi 5 Gram Sabu

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Akun TikTok “Lika-Liku NTT” Diseret ke Penyidikan, Gubernur Melki: Stop Tebar Hoaks!
Ilegal Mining di Kabupaten Buru Bertambah Parah, Tambang Gunung Botol Disisir, Gunung Nona Dibiarkan
Balita 3 Tahun Meninggal Usai CT Scan di RSUD Prambanan, Keluarga Pertanyakan Tiga Kali Sedasi
Polda DIY Tetapkan Lurah Condongcatur Tersangka Kasus Korupsi TKD, Negara Rugi Lebih dari Rp 1 Miliar
Polres Buru Tengah Selidiki Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Waegeren
‎Tangkap GS, Korban Culik dan Aniaya Bertambah, Jari Putus dan Masih Disekap
Ucapan Duka Cita dan Santunan Diapresiasi Namun Harus Ada yang Bertanggungjawab Atas Kelalaian PT Nindya Karya
Kisruh Warisan Keluarga Besar Nadeak, Polisi Gerak Cepat Ungkap Misteri Saham yang Hilang

Berita Lainnya

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:08 WIB

Akun TikTok “Lika-Liku NTT” Diseret ke Penyidikan, Gubernur Melki: Stop Tebar Hoaks!

Rabu, 3 Juni 2026 - 06:33 WIB

Ilegal Mining di Kabupaten Buru Bertambah Parah, Tambang Gunung Botol Disisir, Gunung Nona Dibiarkan

Rabu, 3 Juni 2026 - 05:59 WIB

Balita 3 Tahun Meninggal Usai CT Scan di RSUD Prambanan, Keluarga Pertanyakan Tiga Kali Sedasi

Selasa, 2 Juni 2026 - 16:45 WIB

Polda DIY Tetapkan Lurah Condongcatur Tersangka Kasus Korupsi TKD, Negara Rugi Lebih dari Rp 1 Miliar

Senin, 1 Juni 2026 - 06:32 WIB

Polres Buru Tengah Selidiki Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Waegeren

Berita Terbaru

error: Content is protected !!