Polda Sumut Buru Bos Judi Online Beromset Rp1 Miliar Perhari

- Editorial Team

Kamis, 11 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, TRIBRATA TV

Polda Sumut bersama Polrestabes Medan, Polres Pelabuhan Belawan dan Polresta Deliserdang selama sembilan hari mengungkap berbagai kasus tindak perjudian bahkan judi online terbesar berhasil dibongkar.

Menurut Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi Polda Sumut masih memburu bos judi online yang digerebek Kapolda Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak pada Selasa (9/8/2022) dini hari lalu.

“Iya Jatanras dan subdit cyber terus mendalami pemilik dan kita akan mengejarnya,” ucap Hadi, Kamis (11/8/2022).

Penggerebekan yang dilakukan karena adanya bisnis perjudian online terbesar di Sumatera utara dengan modus tempat makanan atau foodcourt yang menggunakan 7 rumah toko dalam kompleks perumahan elite.

BACA JUGA  Ribuan Warga Dairi Tolak Adendum ANDAL PT. Dairi Prima Mineral

Lokasi perjudian ini adalah yang terbesar di Sumut. Dari hasil penyelidikan subdit cyber, bisnis ini memiliki hingga 21 website dengan omzet perhari bisa mencapai Rp500 juta hingga Rp1 miliar. Sejauh ini sudah ada enam orang saksi yang diperiksa oleh penyidik Krimsus.

Kombes Hadi Wahyudi menerangkan dalam kurun waktu sembilan hari sejak awal Agustus telah 48 kali melakukan penindakan perjudian.

BACA JUGA  Model Cantik ini Bergabung ke Partai Golkar

“Ada 36 lokasi yang kita tindak dengan tujuh jenis perjudian, disita barang bukti mesin judi jackpot, mesin judi tembak ikan, buku rekap togel, buku pesanan togel, tafsir mimpi dan lainnya.

“Polda Sumut berkomitmen untuk menindak segala jenis perjudian dan penyakit masyarakat. Masing-masing Polres juga sudah melakukan penindakan yang sama, Kapolda sumut secara tegas mengatakan Sumut harus bersih dari perjudian,” tegas Kabid Humas. (ubay/rel)

BACA JUGA  Sukhairi Sebut Madina Masuk Kategori Resiko Tinggi Bencana

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan
Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena
Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak
Kuasa Hukum Bantah Bupati Gowa Tolak Berikan Keterangan di Sidang Pansus Angket
Sidang Gugatan Perdata di PN Medan, Ketua Majelis Dinilai Tidak Objektif dan Bepihak

Berita Lainnya

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:12 WIB

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:15 WIB

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:22 WIB

Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor

Kamis, 16 Juli 2026 - 06:29 WIB

Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:17 WIB

Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena

Berita Terbaru