Sanggau, TRIBRATA TV
94 Wanga Negara Indonesia (WNI) dipulangkan dari Malaysia melalui ICQS Tebedu PLBN Entikong, Kamis (10/7/2025).
Jumlah tersebut terdiri dari 63 orang lelaki dan 31 orang perempuan.
Mereka dipulangkan setelah menjalani hukuman di Depot Tahanan Imigresen (DTI) Semuja, Serian, Sarawak.
Selain itu seorang WNI juga dipulangkan
karena mengalami kecelakaan lalu lintas dan dirawat di Rumah Sakit Umum Serian, Sarawak.
Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching mendampingi pemulangan puluhan WNI itu.
Para pekerja migran tersebut sebagian besar melakukan pelanggaran peraturan keimigrasian Malaysia, yaitu masuk secara ilegal ke wilayah Malaysia, bekerja tanpa visa kerja resmi, tinggal melebihi batas waktu izin serta melakukan beberapa pelanggaran hukum lainnya. Mereka dideportasi setelah selesai menyelesaikan masa hukuman penjara di Sarawak.
KJRI Kuching mencatat hingga 10 Juli 2025, jumlah WNI/PMI bermasalah yang telah dideportasi mencapai 2.371 orang. Sementara itu, jumlah WNI/PMI bermasalah yang telah dipulangkan melalui program repatriasi dari Tempat Singgah Sementara (TSS) oleh KJRI Kuching sebanyak 113 orang. Data ini disampaikan Staf Konsuler dan Protokol Kuching Sarawak, Alexandri Ligawa melalui press releasenya.
Alex juga menyampaikan pasien yang sakit berasal dari Sulawesi Selatan. Sesampai di perbatasan PLBN Entikong diserahkan kepada Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) atau BKK (Balai Karantina Kesehatan) yang kemudian dirujuk ke RSU Pontianak sebelum dipulangkan ke daerah asalnya.(Syamsumen)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









