Palembang, TRIBRATA TV
Seorang pengantin pria di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), bernama Ahmad Handa (30) menjadi korban pembacokan dan ditembak oleh beberapa orang.
Peristiwa itu terjadi saat korban baru saja turun dari mobilnya hendak ke lokasi akad.
Diketahui, pembacokan terjadi di depan lokasi akad dan resepsinya, Jalan Panca Usaha samping Lorong Wakaf 2, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Palembang, pada Minggu (11/5/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.
Ahmad menceritakan kronologi kejadian yang dialaminya.
Kata dia, kejadian berawal saat korban baru turun dari mobil langsung dibacok secara membabi buta oleh para pelaku.
“Aku baru sampai tadi. Baru turun dari pintu mobil langsung dibacok,” ungkap Ahmad saat ditemui media, Minggu, (11/5/2025).
Ahmad mengatakan, ada lima orang yang berada di dalam mobil tersebut.
Tiga orang yaitu BD, HL, dan JN membacoknya dengan membabi buta, sedangkan satu lainnya JN membawa senjata api rakitan (senpira).
“Tiga orang itu kapak saya pakai sangkur (Parang). Satunya JN alias IY bawa pistol sambil mengamankan mobil. Pistol betulan, bukan main-mainan,” ungkap Ahmad.
Salah satu pelaku, kata Ahmad diduga memiliki dendam dengannya lantaran pelaku merasa dicepui oleh korban.
“Dia itu nuduh aku cepu kak, aku tidak merasa. Jadi pernah ribut kami di atas jembatan Kertapati aku diteriakinya maling, terus aku lari dia lari. Terus ku tunggu lagi dia sendirian kutujah (Kutusuk) dulu tahun 2019, nah ini baru kejadian dia balas sekarang,” tuturnya.
Menurut korban karena itulah, pelaku yang merasa dendam akhirnya melakukan pengeroyokan dan pembacokan terhadapnya.
“Mungkin dia nunggu saya lengah karena ini mau nikah dan tidak bawa apa-apa, makanya dia balas dendam ke saya,” tandasnya.
Korban dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bari Palembang untuk perawatan intensif. (Red)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








