Kuasa Hukum Desak Polres Nagekeo Tuntaskan Kasus Penganiayaan

- Editorial Team

Sabtu, 11 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nagekeo, TRIBRATA TV

Setelah satu bulan laporan penganiayaan yang dilakukan FD disampaikan Kepolisian Resor (Polres) Nagekeo, namun belum ada perkembangan signifikan.

Kuasa Hukum korban, Aris Seda, S.H., tidak lagi mampu membendung kekecewaannya. Saat mendatangi Mapolres Nagekeo, Sabtu (11/4/2026), untuk menuntut SP2HP lanjutan, ia menuding proses penyelidikan yang berjalan sejak 16 Maret lalu tidak menunjukkan progressnya.

Bahkan, salah satu korban, Falentinus Nusa, dikabarkan belum juga diperiksa secara intensif.

“Jangan beri kami kertas formalitas! SP2HP itu harus bicara progres, siapa saksi yang sudah diperiksa, barang bukti apa yang disita? Sebulan berlalu, tapi penyelidikan ini terlihat pasif dan tidak bergairah. Kami tidak butuh janji, kami butuh kepastian hukum!” kata Aris Seda.

BACA JUGA  Tagih Uang Arisan, Novi Malah Dianiaya Sampai Masuk Rumah Sakit

Bahkan ia mendengar adanya rumor perdamaian dan pencabutan laporan. Stanis Mare, perwakilan keluarga korban, Tobias, membantahnya.

Menurutnya, bagi keluarga, luka fisik dan trauma korban tidak bisa ditukar dengan materai atau kesepakatan di bawah tangan.

“Rumor damai itu tidak benar, ini soal harga diri. Kami tetap bersikukuh lanjut sampai pengadilan. Pelaku harus merasakan efek jera,” kata Stanis.

BACA JUGA  Upaya Diversi Kandas, Kasus Penganiayaan Siswa SMP di Takalar Berlanjut ke Kejaksaan

Sedang Aris Seda menilai adanya upaya pelemahan kasus, namun ia memastikan barisan korban tetap solid. Aris memperingatkan bahwa jika aroma “permainan” di balik layar ini terus berlanjut, ia tidak akan tinggal diam di tingkat Polres.

“Jika penyidik masih lamban dan kami merasa ada yang tidak masuk akal, saya akan menyurati Propam dan Kapolda. Jangan biarkan perkara yang terang benderang ini menjadi gelap hanya karena ketidaksanggupan atau ‘keengganan’ penyidik bekerja secara transparan dan independen,” pungkas Aris. (Gabriel Penga)

BACA JUGA  Over Kapasitas, Selama Juli 2021 Rutan 1A Medan Pindahkan 260 Warga Binaan

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan
‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan
Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena

Berita Lainnya

Rabu, 22 Juli 2026 - 15:37 WIB

Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:20 WIB

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Juli 2026 - 03:54 WIB

Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:12 WIB

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:15 WIB

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue

Berita Terbaru