Labusel, TRIBRATA TV
Di tengah tuntutan kinerja dan pelayanan prima kepada masyarakat,Bank Rakyat Indonesia (BRI) Branch Office (BO) Kotapinang menegaskan produktivitas kerja harus dibangun di atas fondasi kesehatan jasmani.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui olahraga rutin yang secara konsisten diikuti seluruh karyawan sebagai bagian dari upaya menciptakan lingkungan kerja yang sehat,solid dan berdaya saing.
Komitmen itu disampaikan Pimpinan Cabang BRI BO Kotapinang,Triyono Priyosaputro melalui Supervisor Penunjang Operasional, Ridwan Panggabean kepada wartawan, Rabu (11/2/2026), saat ditemui di ruang kerjanya.
Ridwan menjelaskan olahraga rutin bukan sekadar aktivitas fisik,melainkan strategi manajemen dalam menjaga kebugaran pegawai sekaligus menumbuhkan semangat kerja dan kebersamaan di lingkungan kantor.
“Olahraga ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk membangun lingkungan kerja yang sehat dan produktif,sehingga seluruh pegawai dapat bekerja secara optimal dan berkelanjutan,”ujarnya.
Ia menyebutkan olahraga rutin dilaksanakan dalam bentuk senam pagi bersama yang diikuti seluruh pegawai setiap hari Jumat pagi.bSelain bermanfaat bagi kesehatan tubuh,senam pagi juga menjadi ruang kebersamaan yang memperkuat kekompakan dan keharmonisan antarpegawai.
Tak hanya fokus pada pegawai kantor, perhatian terhadap kesehatan juga diberikan kepada para petugas keamanan (satpam). Ridwan menambahkan,khusus satpam, olahraga digelar setiap hari Sabtu pagi dengan intensitas dua kali dalam sebulan.
“Program ini diharapkan mampu menjaga ketahanan fisik serta meningkatkan kesiapsiagaan satpam dalam menjalankan tugas pengamanan sehari-hari,”lanjutnya.
Dengan kondisi fisik yang prima dan pikiran yang segar,seluruh pegawai diharapkan mampu memberikan pelayanan terbaik, profesional dan humanis kepada para nasabah. (Jhon Pitra)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









