Jadi Bandar Sabu, Oknum Kades di Bengkayang Dibekuk Polres Kubu Raya

- Editorial Team

Sabtu, 11 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kubu Raya, TRIBRATA TV

JH (32) oknum kepala desa di Sanggau Ledo Kecamatan Sanggau Ledo Kabupaten Bengkayang, Kalbar dibekuk polisi karena menjadi bandar sabu. Tersangka ditangkap kawasan salah satu swalayan di Jalan Tanjung Raya II Desa Kapur Kecamatan Saungai Raya Kabupaten Kubu Raya pada Kamis (9/2/2023).

Penangkap JH berawal dari ditangkapnya seorang pria berinisial DS (26) warga Sungai Raya karena terlibat peredaran narkoba jenis sabu. DS ditangkap di rumahnya di Jalan Adi Sucipto Desa Sungai Raya Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya, saat ia baru pulang dari Kampung Beting Kecamatan Pontianak Timur, Kamis (9/2/2023).

Petugas mendapati barang bukti narkoba jenis sabu yang dikemas didalam kantong plastik klip trasparan dirumahnya. Dari interogasi DS mengakui ia merupakan kurir yang disuruh JH untuk menjualkan barang haram tersebut dan pemilik barang haram tersebut adalah JH.

BACA JUGA  Lagi, Satreskrim Polres Asahan 'Bolongi' Betis Pejambret

Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat, melalui Kasubsie Penmas Aipda Ade, mengatakan polisi menemukan barang bukti 101,84 gram sabu yang dikuasai DS milik JH.

“Hal itu atas pengakuan JH saat di introgasi oleh petugas. Diketahui JH memberikan barang tersebut ke DS untuk dijual,” terang Ade, Jumat (10/2/2023).

Dalam pengembangan, petugas kemudian mengamankan RY (30) dan AW (34) ditempat terpisah pada Jumat 10 Februari 2023. RY warga Sungai Ambawang ditangkap di rumahnya Desa Sungai Ambawang Kuala Kecamatan Sungai Raya serta barang bukti sabu seberat 1,84 gram yang dikemas didalam plastik klip transparan yang ditaruh didalam kotak rokok di bawah kasur tempat tidurnya.

Sedangkan AW warga Terentang diamankan petugas di Jalan Adi Sucipto Desa Sungai Raya, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya serta barang bukti 3 paket yang dikemas didalam plastik klip transparan yang berisi sabu seberat 32,84 gram yang disimpan didalam tas dan saku celana AW.

BACA JUGA  Dikibusi Jualan Sabu, Tembong Ditangkap Dalam Gubuk

Pada saat diintrogasi oleh petugas RY dan AW mengakui bahwa barang tersebut milik DS

”Saat diamankan, RY dan AW mengakui barang tersebut milik DS yang akan dijual,” tutur Ade.

Saat ini petugas masih mendalami terkait berapa banyak barang haram milik JH, tidak menutup kemungkinan ada jaringan lain yang masih memegang paket sabu tersebut, tegas Ade

Dalam kasus ini DS dan JH dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA  BNNP Kalsel Sukses Gelar Sertifikasi Profesi Konselor Adiksi

Sedangka RY dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Selanjutnya, AW dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(Hasan azzahary)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat
Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap
Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli
‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Berita Lainnya

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:13 WIB

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:26 WIB

Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:43 WIB

Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Berita Terbaru