Kapolda Sumut: Miskinkan Man Batak

- Editorial Team

Kamis, 11 Februari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, TRIBRATA TV

Polda Sumatera Utara tidak main-main menangani kasus gembong narkoba Labuhanbatu, Irman Pasaribu alias Man Batak. “Kita ingin negara memiskinkannya,” tandas Kapolda Sumut, Irjen Martuani Sormin, Kamis (11/2/2021).

Seluruh aset kekayaan Man Batak disita dengan mengenakan tindak pidana pencucian uang.

“Kali ini Polda Sumut tidak melaksanakan tradisi (ditembak), tapi kami laksanakan tradisi baru miskin kan dia,” ungkapnya.

Kapolda mengatakan Ditres Narkoba Polda Sumut berhasil meringkus bandar narkoba kelas kakap Iman Pasaribu alias Man Batak, di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu.

Petugas turut mengungkap tersangka lainnya yakni Khairuddin Aman Siregar alias Udin dan Lydia Agustika alias Lidia dengan total barang bukti 29,93 kg sabu.

Kapolda Sumut menyampaikan selain akan dijerat dengan UU Tindak Pidana Narkotika (Tipinar), gembong narkoba asal Labuhan Batu Man Batak juga akan dijerat UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

BACA JUGA  Polda Kaltim Gagalkan Peredaran 3 Kg Sabu

Martuani mengaku, dalam kurun waktu sebulan ini dirinya banyak mendapat komplain dari media tentang seorang dakwaan narkotika bernama Man Batak alias Irman Pasaribu dengan berbagai tanggapan yang miring.

Tetapi hari ini, Martuani menegaskan, pihaknya bisa membuktikan bahwa Man Batak bisa ditangkap dengan segala tindak upaya yang telah dilakukan.

“Penangkapan untuk tersangka ini, Irman Pasaribu dengan rombongan dan modus-modus barunya dapat kita lakukan secara profesional,” jelasnya.

Oleh karena itu, Martuani menjelaskan, terhadap Man Batak akan dijerat dengan seluruh perangkat UU yang berlaku, mulai dari UU Tipinar termasuk juga UU TPPU. “Saya (sudah) berbincang dengan Wakapolda, ini untuk kali keduanya Poldasu mengenakan TPPU untuk kejahatan narkotika,” bebernya.

Menurut Martuani, orang boleh dihukum, atau meninggal atau boleh apa saja. Akan tetapi bila dia masih kaya, itu tidak akan berdampak sistemik.

BACA JUGA  Pengedar Sabu Ditangkap Tekab Polsek Bandar Pulau

“Tapi, hari ini kita bisa tunjukan bahwa Poldasu profesional dalam penanganan perkara. Ada 14 sertifikat milik tersangka yang kita sita. Nanti kita akan serahkan ke pengadilan, biar pengadilan yang memutuskan,” terangnya.

Martuani merincikan, ke-14 sertifikat itu terdiri dari 1 keterangan kepemilikan tanah seluas sekitar 13 hektare. Selain sertifikat, tutur Martuani, pihaknya juga mengamankan, mobil mulai dari Xpander, Robicon, Pajero, L300, ada CRV.

“Ini semua nanti akan kita sita untuk negara. Nanti kita limpahkan ke Pengadilan Negeri,” sebutnya.

Selain itu, sambung Jenderal bintang dua tersebut, petugas juga menyita uang sekitar Rp500 jutaan dari rekening tersangka dan rumah sebanyak 4 unit. Tak hanya itu, petugas juga ada menyita airsoftgun.

BACA JUGA  7 Tahun Beroperasi dan Miliki Aset Rp57 M, Polda Riau Tangkap Pemilik 2 Situs Judi Online

“Semua ini digunakan untuk melancarkan aksinya sebagai bandar terbesar di Labuhanbatu,” bebernya.

Martuani menambahkan, dengan modusnya melakukan peredaran narkotika dengan menggunakan sepatu, sekaligus menjadi indikator adanya jaringan baru untuk ke Sulawesi.

“Termasuk Jawa Timur sudah ditangkap, namun ada pengambangan jaringan baru ke Sulawesi,” tandasnya. (H.Pakpahan)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan
Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas
Polres Humbahas Ringkus Sopir Angkot Bawa Sabu
Judi Sabung Ayam Marak di Mamasa
Seorang Gadis Jadi Korban Pelecehan Seksual di Lhokseumawe, Orang Tua Korban Lapor ke Polres

Berita Lainnya

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:01 WIB

Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:40 WIB

Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak

Sabtu, 18 Juli 2026 - 14:02 WIB

Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 13:44 WIB

Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas

Berita Terbaru

Peristiwa

Tanggul Jebol, Tapteng Dihantam Banjir Lagi

Minggu, 19 Jul 2026 - 10:23 WIB