Asahan, TRIBRATA TV
Polsek Bandar Pulau Polres Asahan menciduk dua pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu yakni Supria Darma dan Alan Sastrawan di Jalan perkebunan karet Dusun V Desa Aek Nagali Kecamatan Bandar Pulau Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.
Penangkapan kedua warga Desa Terusan Tengah Kecamatan Tinggi Raja Kabupaten Asahan ini berkat informasi masyarakat. “Tim opsnal Reskrim Polsek Bandar Pulau melihat keduanya berboncengan sepeda motor,” kata Kapolsek Bandar Pulau Iptu Ali Yunus Siregar, Senin (5/10/2020).
Ia menerangkan penangkapan itu terjadi pada Minggu (4/10/2020) pukul 22:30 Wib. Saat digeledah ditemukan 3 plastik klip besar berisikan butiran kristal diduga sabu,sepeda motor Honda Beat warna hitam BK 6005 VBM dan 2 handphone.
Kepada polisi keduanya mengaku sabu tersebut diperoleh dari “Wak Bom” dengan harga Rp2.450.000. Sabu itu rencananya akan diedarkan di Desa Aek Nagali Kecamatan Bandar Pulau. (Deni)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









