Makassar, TRIBRATA TV
Muh Fadli Sadewa, seorang bocah berusia 11 tahun di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, diculik lalu dibunuh.
Mayatnya dibungkus plastik dan dibuang di kolong jembatan, Inspeksi Pam Timur Waduk Nipa-nipa, Moncongloe, Kabupaten Maros.
Penculikan dan pembunuhan ini dilakukan oleh, AR (17) dan AF (14), yang tercatat sebagai pelajar SMA di Kota Makassar.
Menurut polisi, para pelaku memiliki motif membunuh korban untuk menjual organ tubuhnya.
“Pelaku mengaku tergiur oleh harga penjualan organ sel manusia untuk mendapatkan uang,” kata Kasi Humas Polsek Panakkukang Aipda Ahmad Halim, Selasa (10/1/2023).
Menurut Ahmad Halim, kedua remaja itu tergiur bertransaksi jual beli organ manusia di sebuah situs website. Karena itu, pelaku menculik, dan membunuh korban di sebuah rumah.
Pelaku AF merayu korban untuk membantu membersihkan rumahnya di Jalan Ujung Bori selanjutnya mereka bertiga menuju rumah AR di Jalan Batua Raya 14 untuk dieksekusi.
“AR mencekik korban dari belakang serta membenturkan korban ke tembok sebanyak 3 sampai 5 kali lalu pelaku mengikat kaki korban dan memasukkan ke dalam kantong plastik warna hitam lalu dibuang di bawah jembatan di Jalan Inspeksi Pam Timur Waduk Nipa-Nipa Kecamatan Moncongloe Kabupaten Maros,” kata Aipda Ahmad Halim.
Polisi awalnya menerima laporan orang hilang dari orang tua korban. Polisi kemudian mencari tahu keberadaan korban dengan mengecek sejumlah CCTV.
Hingga akhirnya, mayat korban Fadli ditemukan pada Minggu (8/1/2023). Polisi juga mengungkap kasus tersebut sebagai kasus penculikan disertai pembunuhan berencana.
Selanjutnya polisi mengidentifikasi AR dan AF sebagai pelaku. Mereka pun ditangkap sekitar pukul 03.00 WITA, Selasa dini hari tadi.
“AR berhasil diamankan di Jalan Batua Raya 7 dan melakukan pengembangan ke Jalan Ujung Bori dan mengamankan AF,” tutup Aipda Ahmad. (edrin/r)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








