Nisel, TRIBRATA TV
Bejat betul perilaku kepala desa yang satu ini. Sebagai orang yang harus menjadi panutan bagi warganya, ia justru berperilaku amoral.
Kepala desa yang seharusnya menjunjung tinggi peradaban dan moral hukum positif dan hukum adat istiadat serta ajaran keagamaan yang berlaku, justru berkelakuan sebaliknya.
OT, oknum Kades Awoni Kecamatan Idanotae Kabupaten Nias Selatan (Nisel), Sumatera Utara dilaporkan seorang gadis muda karena perbuatan asusilanya.
Ia dilaporkan WT (20) seorang anak yatim warganya sendiri ke Polres Nias Selatan dengan Nomor : STTLP/B/13 /I/2023/SPKT/POLRES NIAS SELATAN/POLDA SUMATERA UTARA, Senin (9/1/2023).
Ditemani kakak kandungnya, WT melaporkan OT sesuai Pasal 293 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang KUHPidana yang berbunyi, “Barangsiapa dengan mempergunakan hadiah atau perjanjian akan memberi uang atau barang, dengan salah mempergunakan pengaruh yang berkelebih-lebihan yang ada disebabkan oleh perhubungan yang sesungguhnya ada atau dengan tipu, sengaja membujuk orang yang belum dewasa yang tidak bercacat kelakuannya, yang diketahuinya atau patut harus disangkanya belum dewasa, akan melakukan perbuatan cabul dengan dia atau membiarkan dilakukan perbuatan yang demikian pada dirinya, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun”.
Pelaporan itu karena WT dipaksa melayani OT dengan iming-iming akan dipekerjakan sebagai staf kantor desa.
Peristiwa itu berawal saat korban berkenalan dengan oknum kades tersebut melalui aplikasi chat WhatsApp pada 28 Agustus 2022.
“Melalui chat WA, OT menawarkan pekerjaan kepada saya sebagai staf di kantor desa,” kata WT yang dihubungi melalui telepon, Selasa (10/1/2023).
Tertarik dengan tawaran itu, apalagi yang menawarkan adalah kepala desa, korban pun mau. Ia kemudian diminta datang ke rumah OT yang juga sekaligus menjadi kantor desa dengan membawa sejumlah persyaratan seperti KTP dan Ijasah pada Rabu (21/9/2022).
“Saat itu siang hari dan tidak orang lain kecuali OT. Waktu itu OT memaksa saya untuk berbuat layaknya suami istri dengan cara paksa dan ancaman: jika kamu memberitahukan kepada siapapun maka resikonya sangat besar bagi kamu, dan pekerjaan yang saya janjikan tidak terwujud,” ujar korban.
Kemudian pada hari yang berbeda, OT kembali memanggilnya kerumahnya. “Karena dia itu sudah saya anggap sebagai saudara saya, makanya saya mendatangi rumahnya,” ujar WT.
Diakuinya saat itu tidak ada orang lain yang tahu kalau ia ke rumah OT. Begitu sampai dirumahnya, bukannya pekerjaan yang diberikan.
OT justru memaksa korban dengan menarik tangannya secara paksa masuk ke kamarnya lalu menutup pintu. Dibawah tekanan dan paksaan, WT melakukan perbuatan layaknya suami istri. Usai melakukan perbuatan bejatnya, OT kembali mengancam korban dengan kata-kata, “Apabila kamu tidak mengerti dengan abang, saya akan bertindak membunuh kamu”.
“Hal itu kami lakukan hingga berulang kali, Kades OT selalu menjanjikan akan bertanggung jawab atas segala sesuatu resiko akibat perbuatannya kepada saya,” ungkap WT.
Kepada TRIBRATA TV, korban mengungkap perbuatan asusila itu dilakukan 6-7 kali. Menjawab apakah hal itu didasarkan oleh karena cinta?, korban menjawab bukan. “Selain karena saya butuh pekerjaan yang dijanjikan, juga karena ancamannya kepada saya setiap dia memanggil saya melalui telepon,” ungkap WT.
Korban pun bercerita, pernah suatu ketika ia diminta meminum obat yang diberikan OT. “Tapi saya tidak berani meminumnya, sampai sekarang obat itu masih saya simpan. Saya tidak tahu obat apa itu sehingga saya takut mengkonsumsinya,” katanya lagi.
Sementara kakak kandung korban berharap Kepolisian Resort Nias Selatan segera bertindak cepat.
“Laporan yang telah kami buat dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia, agar masalah ini segera terang benderang sebagai antisipasi jangan terjadi hal-hal yang tidak diharapkan yaitu keributan dan bentrok fisik diantara keluarga korban dan pelaku di Desa Awoni,”pintanya.
Oknum Kades Awoni, OT yang dihubungi melalui telepon dan chatting WhatsApp untuk konfirmasi permasalahan tersebut tidak ada membalas atau memberi jawaban dan jawaban hingga berita ini ditayangkan. (Sn.Telaumbanua)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









