Deli Serdang, TRIBRATA TV
Polresta Deli Serdang mengamankan dua orang laki-laki berinisial NA dan JA karena mengangkut 335 liter minyak solar subsidi yang dibagi dalam 3 buah drum, tanpa izin.
Hal ini diketahui setelah pelaku berulang kali membeli solar menggunakan mobil Isuzu Panther di salah satu SPBU di Desa Pasar Miring Kecamatan Pagar Merbau Kabupaten Deli Serdang.
Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji melaui Kasat Reskrim Kompol I Kadek H Cahyadi mengatakan NA dan JA ditangkap karena sebelumnya polisi mencurigai aktivitasnya yang berulang kali mengisi BBM solar di SPBU.
Personel Satuan Reskrim Polresta Deli Serdang yang sedang patroli curiga dengan aktivitas kedua pria yang berulang kali keluar masuk SPBU mengisi bahan bakar solar, dan kemudian mengikutinya. Lalu personil menghentikan mobil yang dikemudikan NA dan JA dan saat diperiksa ditemukan 3 drum berisi 355 liter minyak bio solar subsidi. Untuk proses hukum lebih lanjut, NA dan JA barang bukti dibawa ke Mapolresta Deli Serdang.
“Akibat perbuatannya para pelaku dipersangkakan Pasal 55 Undang-Undang RI No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dalam Undang-Undang RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara”, kata Kasat Reskrim. (Febri)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









