Polresta Deli Serdang Amankan Penimbun 355 Liter Solar Bersubsidi

- Editorial Team

Sabtu, 10 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Deli Serdang, TRIBRATA TV

Polresta Deli Serdang mengamankan dua orang laki-laki berinisial NA dan JA karena mengangkut 335 liter minyak solar subsidi yang dibagi dalam 3 buah drum, tanpa izin.

Hal ini diketahui setelah pelaku berulang kali membeli solar menggunakan mobil Isuzu Panther di salah satu SPBU di Desa Pasar Miring Kecamatan Pagar Merbau Kabupaten Deli Serdang. 

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji melaui Kasat Reskrim Kompol I Kadek H Cahyadi mengatakan NA dan JA ditangkap karena sebelumnya polisi mencurigai aktivitasnya yang berulang kali mengisi BBM solar di SPBU.

BACA JUGA  Cek Kesiapan RS, Kapolresta Deli Serdang Dampingi Gubernur Sumatera Utara

Personel Satuan Reskrim Polresta Deli Serdang yang sedang patroli curiga dengan aktivitas kedua pria yang berulang kali keluar masuk SPBU mengisi bahan bakar solar, dan kemudian mengikutinya. Lalu personil menghentikan mobil yang dikemudikan NA dan JA dan saat diperiksa ditemukan 3 drum berisi 355 liter minyak bio solar subsidi. Untuk proses hukum lebih lanjut, NA dan JA barang bukti dibawa ke Mapolresta Deli Serdang.

BACA JUGA  Lapas Jadi 'Sekolah', Bareskrim Grebek Pabrik Ekstasi

“Akibat perbuatannya para pelaku dipersangkakan Pasal 55 Undang-Undang RI No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dalam Undang-Undang RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara”, kata Kasat Reskrim. (Febri)

BACA JUGA  Pungli Dana UMKM, Polres Rohil OTT Dua Oknum PNS

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat
Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap
Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli
‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Berita Lainnya

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:13 WIB

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:26 WIB

Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:43 WIB

Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Berita Terbaru