Pungli Dana UMKM, Polres Rohil OTT Dua Oknum PNS

- Editorial Team

Minggu, 20 Juni 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rokan Hilir, TRIBRATA TV

Dua oknum PNS kena Operasi Tangkap Tangan oleh tim Satuan Reskrim Polres Rokan Hilir (Rohil), Riau yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) terkait pengurusan permohonan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di wilayah Kecamatan Bangko Pusako, pada Jumat 18 Juni 2021 kemarin.

Tersangka yang diamankan yaitu berinisial B Boru Sitinjak warga Kepenghuluan Bangko Mukti, Kecamatan Bangko Pusako, dan rekannya berinisial S (39) Warga jalan H. Annas Maamun, Kepenghuluan Bangko Kanan, Kecamatan Bangko Pusako.

“Tim Satreskrim Polres Rokan Hilir melihat korban ET memberikan uang tunai Rp500.000 kepada B BR. Sitinjak saat didepan rumah korban dan langsung tim mengamankan pelaku dan barang bukti,” kata Kabag Humas Polres Rohil, AKP Juliandi.

BACA JUGA  Order Sabu ke Buntu Pane, Anak Tinggi Raja Diciduk Polisi

Hasil introgasi pelaku B Boru Sitinjak uang tunai Rp500.000 tersebut akan dibagikan kepada rekannya bernama S selaku PNS di Puskesmas Bangko Pusako sebesar RP300.000 dan sisanya Rp200.000 untuk pelaku B Boru Sitinjak. Atas pengakuan tersangka akhirnya tim melakukan penangkapan terhadap pelaku S dari Puskesmas Bangko Pusako.

Kedua pelaku masing – masing memiliki peran yang berbeda. Pelaku S tugasnya mengumpulkan berkas-berkas pemohon sedangkan pelaku B Boru Sitinjak tugasnya meminta uang kepada para penerima dana UMKM.

“Ada total 48 berkas pemohon. Namun yang sudah dicairkan sebanyak 22 berkas sebesar Rp6.600.000,” kata AKP Juliandi.

BACA JUGA  Gelapkan Motor, Dua Residivis Gol di Polsek Sedati

Sementara lainnya ada juga sisa dari 5 pemohon yang sudah cair sebelumnya namun belum membayarkan kepada para pelaku, sementara ada 21 pemohon masih belum menerima dana UMKM dari pemerintah, rencananya akan ditransfer melalui Bank.

Barang bukti yang diamankan, uang tunai sebanyak Rp1.200.000 dari B Boru Sitinjak, uang tunai Rp3.000.000 dari pelaku S, sepeda motor supra X BM 2199 PA dan 2 ponsel.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Ancaman pidananya penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 milyar,” kata AKP Juliandi menambahkan. (Jamil)

BACA JUGA  Pemuda di Makassar Nekat Gerayangi Istri Orang Saat Tidur Bersama Suaminya

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan
Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas

Berita Lainnya

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Senin, 20 Juli 2026 - 08:26 WIB

Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:01 WIB

Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah

Berita Terbaru

Peristiwa

Ledakan di Perumahan Grand Polonia Medan, 5 Rumah Porak Poranda

Senin, 20 Jul 2026 - 14:37 WIB