Oknum Pegawai Honorer Cabuli Anak di Bawah Umur

- Editorial Team

Minggu, 10 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pematangsiantar, TRIBRATA TV

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pematangsiantar melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) berhasil mengamankan seorang pegawai honorer berinisial GHP (22) yang diduga menyetubuhi anak di bawah umur.

Korban, sebut saja Melati (16), merupakan warga Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar.
Penangkapan dilakukan pada Jumat (1/8/2025) sekitar pukul 11.15 WIB di Jalan Rondahaim, Kelurahan Kebun Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, tepat di depan Kantor Dinas Kebersihan.

Pelaku langsung dibawa ke Mapolres Pematangsiantar untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar menjelaskan, peristiwa dugaan persetubuhan terakhir terjadi pada Jumat (6/6/2025) di rumah pelaku di Jalan Ragi Hidup, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara.

BACA JUGA  Polres Pakpak Bharat Segera Keluarkan Surat DPO Tersangka Pencabulan Anak

Kasus ini terungkap pada Selasa (17/6/2025) setelah ibu korban, LJ (36), menemukan percakapan di aplikasi Messenger antara korban dan pelaku. Dalam chat tersebut, pelaku menulis,
“Yh sukak ku yg penting rusak sama ku.” Saat hal itu ditanyakan, pelaku justru memblokir akun korban.

“Korban kemudian mengaku telah berulang kali melakukan hubungan badan dengan pelaku sejak bulan Ramadhan 2025,” ucapnya, Minggu (10/08/2025).

BACA JUGA  Cabuli Anak Kandung, Bapak Beranak Tiga Lemas Diringkus Tekab

Pertemuan pertama terjadi di sebuah penginapan di Lorong Sembilan, dan berlanjut beberapa kali di rumah pelaku.
Keluarga korban sempat mencoba menyelesaikan masalah secara kekeluargaan, namun tidak ada titik temu. Akhirnya, pada 14 Juli 2025, LJ membuat laporan resmi ke Polres Pematangsiantar dengan nomor LP/B/328/VII/2025/SPKT/POLRES PEMATANGSIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA.

“Tersangka GHP sudah ditahan dan dipersangkakan melanggar Pasal 82 ayat (1) jo 76E subsider Pasal 82 ayat (1) jo 73E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak,” tegas AKP Sandi. (Joe)

BACA JUGA  Polsek Bena Ringkus Pelaku Persetubuhan Anak

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas
Polres Humbahas Ringkus Sopir Angkot Bawa Sabu
Judi Sabung Ayam Marak di Mamasa
Seorang Gadis Jadi Korban Pelecehan Seksual di Lhokseumawe, Orang Tua Korban Lapor ke Polres
URC Resmob Polres Bantaeng Gagalkan Pencurian Sepeda Motor

Berita Lainnya

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:01 WIB

Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:40 WIB

Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak

Sabtu, 18 Juli 2026 - 13:44 WIB

Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas

Sabtu, 18 Juli 2026 - 08:31 WIB

Polres Humbahas Ringkus Sopir Angkot Bawa Sabu

Berita Terbaru

Sulawesi Selatan

3 Pejabat Strategis Polres Takalar Resmi Berganti

Sabtu, 18 Jul 2026 - 22:25 WIB

Kriminal

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Jul 2026 - 21:25 WIB