Pematangsiantar, TRIBRATA TV
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pematangsiantar melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) berhasil mengamankan seorang pegawai honorer berinisial GHP (22) yang diduga menyetubuhi anak di bawah umur.
Korban, sebut saja Melati (16), merupakan warga Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar.
Penangkapan dilakukan pada Jumat (1/8/2025) sekitar pukul 11.15 WIB di Jalan Rondahaim, Kelurahan Kebun Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, tepat di depan Kantor Dinas Kebersihan.
Pelaku langsung dibawa ke Mapolres Pematangsiantar untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar menjelaskan, peristiwa dugaan persetubuhan terakhir terjadi pada Jumat (6/6/2025) di rumah pelaku di Jalan Ragi Hidup, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara.
Kasus ini terungkap pada Selasa (17/6/2025) setelah ibu korban, LJ (36), menemukan percakapan di aplikasi Messenger antara korban dan pelaku. Dalam chat tersebut, pelaku menulis,
“Yh sukak ku yg penting rusak sama ku.” Saat hal itu ditanyakan, pelaku justru memblokir akun korban.
“Korban kemudian mengaku telah berulang kali melakukan hubungan badan dengan pelaku sejak bulan Ramadhan 2025,” ucapnya, Minggu (10/08/2025).
Pertemuan pertama terjadi di sebuah penginapan di Lorong Sembilan, dan berlanjut beberapa kali di rumah pelaku.
Keluarga korban sempat mencoba menyelesaikan masalah secara kekeluargaan, namun tidak ada titik temu. Akhirnya, pada 14 Juli 2025, LJ membuat laporan resmi ke Polres Pematangsiantar dengan nomor LP/B/328/VII/2025/SPKT/POLRES PEMATANGSIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA.
“Tersangka GHP sudah ditahan dan dipersangkakan melanggar Pasal 82 ayat (1) jo 76E subsider Pasal 82 ayat (1) jo 73E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak,” tegas AKP Sandi. (Joe)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









