Pekanbaru, TRIBRATA TV
Tim Opsnal Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Riau menangkap dua pelaku narkoba dari dua lokasi berbeda pada Selasa (6/8/2024) sekira pukul 00.30 WIB.
Penangkapan ini berawal sehari sebelumnya tim yang dipimpin Kasubdit I AKBP Boby Putra Ramadan Sebayang mendapatkan informasi ada seseorang yang memiliki narkoba jenis Pil Ektasi.
Tim melalukan penyelidikan hingga akhirnya tim mengetahui keberadaan pelaku. Petugas menggerebek kamar kos pelaku di Jalan Pepaya Gg. Sabar Kelurahan Jadirejo Kecamatan Sukajadi Kota Pekanbaru.
Dari tangan pelaku, seorang perempuan berinisial DNL (19) diamankan sebungkus kotak rokok merk Sampoerna yang berisikan 3 butir pil ekstasi logo tengkorak warna merah muda dan 3 butir logo bendera Brazil warna biru.
Kepada petugas pelaku mengatakan narkoba jenis pil ekstasi tersebut didapat dari F yang tinggal tidak jauh dari kos annya.
Petugas pun menangkap F yang kedapatan memiliki sebungkus plastik bening berisikan 5 butir pil ekstasi logo tengkorak dan 8 butir pil ekstasi logo bendera Brazil warna biru yang sempat dibuang keluar serta sebungkus plastik bening berisikan 11 butir pil ekstasi logo tengkorak warna merah muda dan 11 butir pil ekstasi di dalam lemari pakaian.
F mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang berinisial RL yang saat ini masih diburu petugas.
Kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Polda Riau untuk pengembangan serta proses lebih lanjut.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









