Ditresnarkoba Polda Riau Tangkap 2 Pengedar Ekstasi

- Editorial Team

Sabtu, 10 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru, TRIBRATA TV

Tim Opsnal Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Riau menangkap dua pelaku narkoba dari dua lokasi berbeda pada Selasa (6/8/2024) sekira pukul 00.30 WIB.

Penangkapan ini berawal sehari sebelumnya tim yang dipimpin Kasubdit I AKBP Boby Putra Ramadan Sebayang mendapatkan informasi ada seseorang yang memiliki narkoba jenis Pil Ektasi.

Tim melalukan penyelidikan hingga akhirnya tim mengetahui keberadaan pelaku. Petugas menggerebek kamar kos pelaku di Jalan Pepaya Gg. Sabar Kelurahan Jadirejo Kecamatan Sukajadi Kota Pekanbaru.

BACA JUGA  4 Bulan Kerja Keras Polisi Berhasil Ungkap Kasus Perampokan yang Tewaskan Korbannya di Kampar

Dari tangan pelaku, seorang perempuan berinisial DNL (19) diamankan sebungkus kotak rokok merk Sampoerna yang berisikan 3 butir pil ekstasi logo tengkorak warna merah muda dan 3 butir logo bendera Brazil warna biru.

Kepada petugas pelaku mengatakan narkoba jenis pil ekstasi tersebut didapat dari F yang tinggal tidak jauh dari kos annya.

Petugas pun menangkap F yang kedapatan memiliki sebungkus plastik bening berisikan 5 butir pil ekstasi logo tengkorak dan 8 butir pil ekstasi logo bendera Brazil warna biru yang sempat dibuang keluar serta sebungkus plastik bening berisikan 11 butir pil ekstasi logo tengkorak warna merah muda dan 11 butir pil ekstasi di dalam lemari pakaian.

BACA JUGA  Sejumlah Jabatan Penting Polda Riau dan Jajaran Diserahterimakan

F mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang berinisial RL yang saat ini masih diburu petugas.

Kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Polda Riau untuk pengembangan serta proses lebih lanjut.

BACA JUGA  Pakai Sabu, Warga Riau Ditangkap Polsekta Kotapinang

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Senin, 20 Juli 2026 - 08:26 WIB

Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Berita Terbaru

Nasional

Aklamasi, Mahmud Marhaba Terpilih Kembali Pimpin PJS

Rabu, 22 Jul 2026 - 06:35 WIB