CaKRA Buka Posko Pengaduan Korban Pungli Rekrutmen di PT PAG

- Editorial Team

Kamis, 10 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lhokseumawe, TRIBRATA TV

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cahaya Keadilan Rakyat Aceh (Cakra) membuka posko pengaduan bagi korban dugaan praktik pungli yang dilakukan oknum tidak bertanggung jawab saat perekrutan tenaga kerja di PT Perta Arun Gas (PAG).

Ketua LBH Cakra, Fakhrurrazi SH dalam konferensi pers di ruang VIP Platinum Coffe Lhokseumawe, Rabu, (9/80/2023), mengatakan tujuan pembukaan pos pengaduan tersebut, sebagai upaya untuk memberantas potensi terjadinya pungli dari pelaku yang berusaha meyakinkan para korban, dengan berbagai modus sebagai upah atas jasa mengurus rekrutmen tenaga kerja di PT PAG.

BACA JUGA  Terombang Ambing Hingga ke Thailand, Nelayan Aceh Pulang dengan Selamat

“Posko ini berfungsi sebagai wadah untuk menerima pengaduan dari masyarakat yang merasa menjadi korban atau dugaan pemungutan biaya untuk bekerja di PT PAG, korban bisa melaporkan via WhatsApp atau telepon ke nomor 081244750020 dan juga bisa mendatangi sekretariat Cakra di Halan Merdeka Timur nomor 35 C, Gampong Mon Geudong, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe,” katanya.

BACA JUGA  Perkuat Sinergitas TNI-Polri, Polres Aceh Timur dan Kodim 0104 Gelar Latihan Menembak Bersama

Fakhrurazi mengimbau kepada seluruh korban agar selalu berhati-hati atas berbagai iming-iming tipuan oknum dengan berbagai dalih melancarkan proses masuk kerja di PT. Perta Arun Gas.

Seperti diketahui baru-baru ini proses pelamaran tenaga kerja di PT. PAG sedang menjadi pergunjingan, akibat ada dugaan praktik pungli yang dilakukan oknum tidak bertanggung jawab. (m zubir)

BACA JUGA  Polisi Olah TKP Penemuan Seorang Pria Meninggal di Perkebunan PT Satya Agung

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan
Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena
Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:20 WIB

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Juli 2026 - 03:54 WIB

Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:12 WIB

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:15 WIB

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:22 WIB

Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor

Berita Terbaru

Hukum

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Jul 2026 - 22:20 WIB