Melawi, TRIBRATA TV
Hutang Rp97 miliar Pemerintah Kabupaten Melawi menjadi sorotan Pimpinan Wilayah Gerekan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (PW GNPK RI) Provinsi Kalimantan Barat.
Ketua PW GNPK-RI Kalbar Ellysius Aidydiini, meminta kepada KPK RI untuk menyupervisi masalah ini karena berimbas pada jalannya roda Pemerintah Kabupaten Melawi saat ini.
“Kedepan, Peraturan Bupati Melawi Nomor 8 Tahun 2023 sebagai dasar hukum untuk menyelidikinya dan DPRD Melawi segera mengambil sikap untuk kasus ini karena mau tidak mau fungsi pengawasan haruslah jalan masyarakat,” katanya.
Ia berharap ada proses hukum karena dana yang dipergunakan oleh Pemerintah Kabupaten Melawi berasal dari masyarakat melalui pajak dan pendapatan lainnya. Sehingga wajar masyarakat dan lembaga lainnya yang dibentuk masyarakat berkewajiban untuk mengawalnya Peraturan Pemerintah No.68 tahun 1999.
“Untuk itu mari kita sama sama mengawal kasus ini,” ajaknya.
Disisi lain, ia juga minta fraksi -fraksi di DPRD Melawi mengambil sikap yang dapat menghasilkan suatu keputusan yang benar-benar berkeadilan bagi masyarakat melalui pertanggung jawaban.
Ia minta Laporan Keuangan ABPD Melawi Tahun Anggaran 2022 ditolak DPRD. “Kita berharap anggota DPRD Melawi bekerja sesuai fungsinya dan bekerja secara profesional dalam kasus ini,” tutupnya. (asmun)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









