2 Pria Pengguna Narkoba Diserahkan Polrestabes Medan ke Panti Rehab Fokus

- Editorial Team

Kamis, 10 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, TRIBRATA TV

Berawal dari laporan masyarakat, Satres Narkoba Polrestabes Medan menangkap 2 pria pengguna narkoba jenis sabu di Pos Security Komplek Perumahan Singkarak Palace Jalan Danau Singkarak Gang Amal Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat Kota Medan.

Kedua pengguna narkoba itu masing-masing berinisial GVM alias Nando (28) warga Jalan Pengayoman Gang Efrata Kelurahan Sei Agul dan IT (27) warga Jalan Danau Tondano Kelurahan Sei Agul. Dari lokasi turut diamankan 1 plastik klip kosong, alat isap (bong) lengkap dengan pipa kaca.

Kasatres Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan dalam keterangan tertulisnya, Kamis (10/7/2025) mengatakan awalnya petugas mendapat informasi dari masyarakat ada 2 pria yang mencurigakan di dalam pos security Komplek Perumahan Singkarak Palace.

“Atas informasi tersebut saya sebagai Kasatres Narkoba Polrestabes Medan menerbitkan Surat Perintah Tugas dengan Nomor: Sprin/ 331/Vl /2025/Res Narkoba dan memerintahkan Kanit I Idik, Iptu Sarwedi Manurung dan anggota datang ke lokasi untuk mengecek kebenaran informasi dari masyarakat,” ujarnya.

Lanjut Thommy, sesampainya di depan pos security, petugas melihat 2 pria sedang duduk-duduk. Petugas masuk ke dalam dan mendapati 1 plastik klip kecil kosong bekas sabu dan bong lengkap dengan pipa kaca di lantai.

“Saat diinterogasi, GVM alias Nando dan IT mengakui baru selesai menggunakan sabu. Selanjutnya kedua pengguna narkoba itu digelandang ke Mako berikut barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut,” terangnya.

BACA JUGA  Anggota DPRD Labura Ditangkap Polisi Bersama Seorang Wanita dan Sopir di Medan

Lebih lanjut disampaikannya dari hasil pemeriksaan dan interogasi, keduanya mengaku membeli sabu dari luar komplek. Saat ini petugas sedang melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan pengedar narkoba itu.

“Setelah keduanya dilakukan pemeriksaan (BAP), petugas langsung menghubungi masing-masing orangtua kedua belah pihak. Tak lama berselang orangtua kedua pecandu narkoba datang ke ruang penyidik dan bermohon agar anak-anak mereka direhabilitasi. Atas permintaan itu orangtua keduanya didampingi petugas langsung membawa mereka ke Panti Rehab Fokus di Jalan Riwayat 1 Gang Pertanian Marindal Satu, Kecamatan Patumbak, Deliserdang,” ungkapnya.

AKBP Thommy menyayangkan oknum wartawan terkait pemberitaan salah satu media online yang menyebutkan bahwa Satres Narkoba Polrestabes Medan diduga melakukan tangkap-lepas terhadap 2 terduga pelaku narkoba yang katanya pihak keluarga kedua pengguna sabu itu memberikan mahar puluhan juta kepada oknum penyidik. Kasat membantah keras hal itu, permintaan rehabilitasi merupakan permintaan dari orangtua keduanya dan tidak ada dipungut biaya sama sekali.

“Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengatur tentang kewajiban rehabilitasi bagi pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika. Rehabilitasi ini meliputi rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Jadi saya tegaskan kembali, keduanya direhab atas permintaan keluarga. Saya sampaikan lagi bahwa berita di salah satu media online itu tidak benar dan harus diklarifikasi,” pungkas Thommy.

BACA JUGA  Kapolsek dan Muspika Kecamatan Muara Batu Berkomitmen Bersama Memerangi Narkoba

Terpisah, Serita br Galingling yang merupakan ibu kandung dari GVM saat dikonfirmasi lewat ponselnya mengakui baru-baru ini anaknya dan seorang temannya, IT ditangkap karena menggunakan narkoba, lalu keduanya dibawa ke Polrestabes Medan.

“Saya yang mengetahui anak dan temannya ditangkap, langsung datang ke ruang penyidik Satres Narkoba untuk bermohon agar GVM  direhab. Memang saya akui jika anakku itu memang sudah meresahkanku karena suka mengambil uangku. Setelah saya memohon, langsung direhab dan hingga saat ini anakku direhabilitasi di Panti Rehab Fokus,” ucapnya.

Disebutkan wanita yang berstatus janda itu bahwa dia tidak ada memberi uang kepada polisi, itu hoax. Darimana punya uang, sedangkan dia sendiri makan tak makan sebab dia bekerja hanya sebagai tukang cuci pakaian orang lain.

“Saya janda, kasihanilah saya. Ongkos pulang dari Polrestabes Medan malah diberi polisi. Saya keberatan dengan berita hoax itu, mohon dihapuskan beritanya karena itu tidak benar sama. Justru saya berterimakasih ke polisi karena permintaanku agar anakku dan temannya direhab sudah dikabulkan. Bersyukur kali aku karena polisi bisa membantu merehab anakku atas permintaanku,” harapnya.

Sementara itu salah seorang Panti Rehab Fokus, Miftah yang juga dikonfirmasi lewat telepon seluler menegaskan secara umum alur layanan rehab itu ada dua, yang pertama kalau yang pertama adalah serahan dari penegak hukum dan yang kedua sukarela, kalau itu dibilang SIL. Sampai di tempat rehab kita lakukan langkah-langkah yaitu skrining, yakni kita melihat ada tidaknya zat yang dia pakai, lalu dilakukan assessment.

BACA JUGA  Kapolri Bakal Cabut Izin Operasi Hiburan Malam yang Kedapatan Ada Peredaran Narkoba

“Di assessment biasanya di awal tidak jujur si penyalahguna narkoba ini. Karena kalau dia jujur terkait penggunaannya pasti kita rekomendasi lama direhab. Setelah itu, dia kita rawat inap 12 hari, selanjutnya akan mengikuti rawat jalan,” terangnya.

Masih disampaikan Miftah, terkait GVM alias Nando dan IT mereka dibawa petugas polisi.

“Disini kita ada surat kontrak kami sama orang tuanya. Permohonan itu dilakukan orang tuanya dan ditujukan ke polisi. Memang dilampirkan juga ke kita surat permohonan itu karena tidak ada biaya. Tidak mungkin kita  lanjutkan pengobatannya, tapi keduanya masih tetap disini, di panti rehab kita. Masih dalam proses rehabilitasi,” bebernya.(Zak)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Pelaku Pembacokan Karyawan Koperasi di Klaten Menyerahkan Diri, Polisi Sita Pedang 70 Cm
Kejari Lhokseumawe Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi APBG Gampong Alue Lim
Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp7,9 Miliar
Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan
Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan
‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Berita Lainnya

Jumat, 24 Juli 2026 - 13:07 WIB

Pelaku Pembacokan Karyawan Koperasi di Klaten Menyerahkan Diri, Polisi Sita Pedang 70 Cm

Kamis, 23 Juli 2026 - 21:19 WIB

Kejari Lhokseumawe Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi APBG Gampong Alue Lim

Kamis, 23 Juli 2026 - 07:58 WIB

Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp7,9 Miliar

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:03 WIB

Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan

Rabu, 22 Juli 2026 - 15:37 WIB

Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan

Berita Terbaru