Kapolri Bakal Cabut Izin Operasi Hiburan Malam yang Kedapatan Ada Peredaran Narkoba

- Editorial Team

Sabtu, 7 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, TRIBRATA TV

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menegaskan agar Korps Bhayangkara fokus dalam pemberantasan narkoba dengan pendekatan pencegahan dan penegakan hukum. Pencegahan dilakukan dengan edukasi dan kampanye.

Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebutkan, kampanye antinarkoba ini dilakukan di seluruh lokasi yang diinformasikan kerap kali dijadikan sebagai lokasi peredaran atau transaksi narkoba. Seperti kafe remang -remang, tempat hiburan malam, KTV, ruang Karaoke dan lainnya.

“Untuk menempatkan atau menempelkan stiker imbauan antinarkoba, sehingga kampanye ini kita lakukan secara bersama-sama dan masif, termasuk tempat hiburan yang kedapatan di wilayahnya digunakan untuk peredaran, kita akan berikan teguran,” kata Listyo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 5 Desember 2024 lalu.

BACA JUGA  Rangking I Penyalahgunaan Narkoba, Kapolda Sumut: Ini Menjadi Tantangan Kita Memberantasnya

Namun, Listyo memastikan akan melakukan tindakan tegas bila teguran tak diindahkan oleh pemilik kafe hingga tempat hiburan malam tersebut. Misalnya, dengan mencabut izin operasional.

“Apabila teguran tidak diindahkan, maka kita akan melakukan pencabutan terhadap izin tempat-tempat tersebut, termasuk juga apabila mereka terlibat di dalam peredaran, kita akan proses pidana,” tegas Kapolri.

BACA JUGA  Dalam 21 Hari, Polres Tapteng Ungkap 11 Kasus Narkoba dengan 14 Tersangka

Selain itu, Lisyo menyebut Polri juga menggencarkan pengawasan di wilayah-wilayah perbatasan untuk mencegah masuknya peredaran narkoba dari luar negeri. Termasuk laut, terutama di jalur-jalur tikus.

“Ini akan dikerjasamakan bersama-sama dengan TNI, Polri, BNN, Bakamla, KKP, Kemenlu, Kemendagri, dan kementerian terkait lainnya,” pungkas orang nomor satu di Korps Bhayangkara tersebut.

BACA JUGA  Menantang Polisi di Tiktok, Seorang Pemuda Diringkus Polda Riau

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

PJS Resmi Ajukan Calon Konstituen Dewan Pers
FGD Lemhannas RI: Kasrem 072/Pamungkas Tekankan Pentingnya Data Geospasial untuk Sistem Peringatan Dini
Imigrasi DIY Perkuat Kepatuhan Internal dan Integritas ASN, Tegaskan Gratifikasi Bukan Hal Biasa
Aklamasi, Mahmud Marhaba Terpilih Kembali Pimpin PJS
‎Menteri Agama Minta Jemaat GPT dan Gereja Oikoumene Tetap Beribadah, Stop Renovasi Chapel USU
Viral WNI Disekap di Myanmar, Minta Bantuan Pemerintah Segera Bebaskan Mereka
‘Aib’ Hotman Paris Dibuka Anaknya, Gara-gara Bela Febrie Adriansyah
Temui Sri Sultan, Fahri Hamzah Sebut Tata Kota DIY Layak Jadi Inspirasi Nasional

Berita Lainnya

Kamis, 23 Juli 2026 - 13:21 WIB

PJS Resmi Ajukan Calon Konstituen Dewan Pers

Kamis, 23 Juli 2026 - 04:08 WIB

FGD Lemhannas RI: Kasrem 072/Pamungkas Tekankan Pentingnya Data Geospasial untuk Sistem Peringatan Dini

Rabu, 22 Juli 2026 - 16:49 WIB

Imigrasi DIY Perkuat Kepatuhan Internal dan Integritas ASN, Tegaskan Gratifikasi Bukan Hal Biasa

Rabu, 22 Juli 2026 - 06:35 WIB

Aklamasi, Mahmud Marhaba Terpilih Kembali Pimpin PJS

Rabu, 22 Juli 2026 - 00:27 WIB

‎Menteri Agama Minta Jemaat GPT dan Gereja Oikoumene Tetap Beribadah, Stop Renovasi Chapel USU

Berita Terbaru