Pencabulan Anak Bawah Umur, Kasus yang Menonjol di Kabupaten Sintang

- Editorial Team

Sabtu, 10 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sintang, TRIBRATA TV

Sejumlah kasus berhasil diungkap Polres Sintang dalam dua bulan terakhir. Kasus yang menonjol pencabulan anak dibawah umur, penggelapan, pencurian dengan kekerasan UU ITE dan persetubuhan di wabah umur.

Hal ini disampaikan Kapolres Sintang AKBP Tommy Ferdian, dalam konferensi pers, Jumat (9/6/2023) kemarin.

“Ada kurang lebih 7 kasus yang telah kita tangani pada periode bulan Mei-Juni 2023”, ucap Kapolres.

Dari tujuh kasus yang disebutkan Kapolres Sintang, 3 diantaranya yakni kejahatan terhadap anak dibawah umur baik itu pencabulan atau persetubuhan.

BACA JUGA  Wakapolres Singkawang Kunjungi Pospam dan Posyan

“Ketujuh kasus yang telah kita tangani, tiga diantaranya terkait perbuatan tidak senonoh terhadap anak dibawah umur baik itu kasus pencabulan atau bahkan persetubuhan dengan dasar mau sama mau”, katanya.

Ia merasa prihatin terhadap jumlah kasus terhadap anak dibawah umur, yang faktor pemicu tak lain biasanya yakni kurangnya perhatian orang tua khususnya terhadap pergaulan sang anak.

BACA JUGA  Korupsi Pajak, Kejati Kalbar Tahan Mantan Staf Badan Pendapatan Daerah

“Berulang kali saya sampaikan tidak bosan kepada para orang tua khususnya, di jaman yang serba modern tentunya pengawasan terhadap pergaulan anak juga diperlukan untuk mengantisipasi anak ini terjerumus kedalam perbuatan-perbuatan tindak pidana”, pesannya.

Ia berharap kasus-kasus terhadap anak dibawah umur tersebut kedepannya dapat diminimalisir dengan meningkatnya kesadaran para orang tua dalam mengantisipasi efek negatif yang dibawa oleh pergaulan bebas. (hasan)

BACA JUGA  Sambut HUT Polantas, Polres Sanggau Gelar Donor Darah

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan
Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan
‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan

Berita Lainnya

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:03 WIB

Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan

Rabu, 22 Juli 2026 - 15:37 WIB

Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:20 WIB

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Juli 2026 - 03:54 WIB

Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:12 WIB

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Berita Terbaru