Korupsi Pajak, Kejati Kalbar Tahan Mantan Staf Badan Pendapatan Daerah

- Editorial Team

Rabu, 19 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pontianak, TRIBRATA TV

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat menahan GL, mantan Pelaksana pada Unit Penerimaan dan Pendapatan Daerah (UPPD) Balai Karangan UPTPPD Wilayah Sanggau atas perkara korupsi pajak, Selasa (18/1/2022).

Sesuai Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-01 /0.1/Fd. 101/2022 tanggd 18 Januari 2022, tersangka GL, ditahan selama 20 hari kedepan di Rutan Kelas 1 A Pontianak.

Tersangka disangkakan pasal 2 ayat (1), Pasd 3 Jo Pasal 18 ayat (1). (2), (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pada 55 ayat (1) ke-1KUHP.

BACA JUGA  Polres Sintang Amankan Aksi Unras di Gedung DPRD

Setelah memeriksa 5 saksi, penyidik menetapkan GL sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan penerimaan pajak pada UPPD Balai Karangan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalbar tahun 2017-2020 atas Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalon (SWDKLLJ) atas pajak kendaraan bermotor, denda dan tunggakan yang tidak disetorkan ke kas daerah.

BACA JUGA  Kurang dari 24 Jam, Polres Pinrang Ringkus Pelaku Pembacokan

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil koordinasi antara penyidik Kejati Kalbar dengan Inspektorat Provinsi Kalbar.

Akibat perbuatan tersangka menimbukan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.521.835.513.

“Penyidikan ini tidak hanya berhenti di tersangka GL saja, penyidikan ini masih terus berlangsung dan ada kemungkinan masih akan berkembang,” kata Kajati Kalbar DR. Masyhudi, SH, MH. (masudy)

BACA JUGA  5 Bulan Terakhir, 16 Pencuri Kabel PT PHR Diringkus Polisi

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp7,9 Miliar
Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan
Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan
‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor

Berita Lainnya

Kamis, 23 Juli 2026 - 07:58 WIB

Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp7,9 Miliar

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:03 WIB

Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan

Rabu, 22 Juli 2026 - 15:37 WIB

Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:20 WIB

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Juli 2026 - 03:54 WIB

Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎

Berita Terbaru

Nasional

PJS Resmi Ajukan Calon Konstituen Dewan Pers

Kamis, 23 Jul 2026 - 13:21 WIB