Pontianak, TRIBRATA TV
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat menahan GL, mantan Pelaksana pada Unit Penerimaan dan Pendapatan Daerah (UPPD) Balai Karangan UPTPPD Wilayah Sanggau atas perkara korupsi pajak, Selasa (18/1/2022).
Sesuai Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-01 /0.1/Fd. 101/2022 tanggd 18 Januari 2022, tersangka GL, ditahan selama 20 hari kedepan di Rutan Kelas 1 A Pontianak.
Tersangka disangkakan pasal 2 ayat (1), Pasd 3 Jo Pasal 18 ayat (1). (2), (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pada 55 ayat (1) ke-1KUHP.
Setelah memeriksa 5 saksi, penyidik menetapkan GL sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan penerimaan pajak pada UPPD Balai Karangan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalbar tahun 2017-2020 atas Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalon (SWDKLLJ) atas pajak kendaraan bermotor, denda dan tunggakan yang tidak disetorkan ke kas daerah.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil koordinasi antara penyidik Kejati Kalbar dengan Inspektorat Provinsi Kalbar.
Akibat perbuatan tersangka menimbukan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.521.835.513.
“Penyidikan ini tidak hanya berhenti di tersangka GL saja, penyidikan ini masih terus berlangsung dan ada kemungkinan masih akan berkembang,” kata Kajati Kalbar DR. Masyhudi, SH, MH. (masudy)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









