Tas Hermes Rp250 Juta Milik Petinggi USU Versus Tingginya UKT Mahasiswa USU

- Editorial Team

Sabtu, 10 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Adv. M. Taufik Umar Dani Harahap, SH

Belakangan ini publik dihebohkan dengan viralnya foto tas Hermes seharga Rp250 juta yang diduga milik salah satu petinggi Universitas Sumatera Utara (USU). Di saat yang sama, gelombang keluhan mahasiswa USU mengenai tingginya Uang Kuliah Tunggal (UKT) tak kunjung surut.

Kontras yang tajam ini menyulut kemarahan publik, terutama mahasiswa yang merasa diperas oleh sistem birokrasi kampus.

Mari kita perjelas: sah-sah saja seseorang membeli barang mewah dari hasil jerih payahnya, apalagi jika diperoleh secara legal. Namun, ketika kemewahan itu dipertontonkan di ruang publik pendidikan yang sedang berjuang dengan masalah biaya kuliah yang mencekik, persoalannya menjadi etis dan moral.

USU, sebagai salah satu perguruan tinggi negeri ternama di Indonesia, selama ini dihormati sebagai benteng intelektual Sumatera Utara. Namun, citra itu kini tercoreng oleh wacana ketimpangan sosial di internal kampus. Banyak mahasiswa harus pontang-panting mencari beasiswa, bekerja paruh waktu, bahkan berutang untuk membayar UKT. Di sisi lain, para pemangku kebijakan kampus seolah hidup dalam menara gading yang jauh dari realitas mahasiswa.

BACA JUGA  FP USU Tuding Ada Penyimpangan dan Pelanggaran Tata Kelola USU

Jika dirunut, kenaikan UKT di banyak kampus negeri tak lepas dari kebijakan otonomi kampus yang memberi kewenangan lebih besar dalam mengelola keuangan. Sayangnya, otonomi ini justru sering dimaknai sebagai peluang komersialisasi, bukan efisiensi atau inovasi pelayanan pendidikan.

Momen viral tas Hermes ini mestinya menjadi titik refleksi. Petinggi kampus harus sadar, mereka bukan sekadar manajer lembaga, tapi juga teladan moral. Transparansi penggunaan anggaran, keterbukaan soal besaran gaji pejabat, dan audit pengelolaan keuangan harus menjadi prioritas. Jangan sampai publik mencurigai bahwa mahalnya UKT justru menopang gaya hidup elite birokrasi kampus.

Lebih jauh, peristiwa ini menunjukkan perlunya reformasi tata kelola pendidikan tinggi. Pendidikan bukan ladang bisnis. Kampus harus kembali pada roh utamanya: mencerdaskan kehidupan bangsa, bukan memperkaya segelintir elite.

BACA JUGA  Bobby Nasution Ajak Seluruh Tenaga Medis Kembalikan Citra Kesehatan

Untuk mahasiswa USU dan seluruh mahasiswa Indonesia, ini momentum untuk memperkuat solidaritas, menuntut transparansi, dan mendesak penurunan UKT. Untuk pejabat kampus, ini saatnya menanggalkan simbol-simbol kemewahan, mendengarkan suara mahasiswa, dan memulihkan kepercayaan publik.

Karena sejatinya, kampus adalah rumah teladan moral bersama tempat berkumpulan para intelektual, bukan showroom barang mewah.

Sebagai penutup, warisan pemikiran Gramsci mengingatkan kita bahwa kampus adalah lahan subur bagi lahirnya agen perubahan. Di sinilah intelektual organik tumbuh dan bersemayam, membentuk peradaban manusia yang lebih adil, setara, dan berkeadaban 1.


Catatan

Gaji Pokok Dosen PNS di PTN
Gaji dosen PNS ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024:

Golongan III (Lulusan S2):
IIIa: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
IIIb: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800
IIIc: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500
IIId: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700

Golongan IV (Lulusan S3):
IVa: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
IVb: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
IVc: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
IVd: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500
IVe: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200

BACA JUGA  Pencuri Kabel Listrik di Gedung Eks Pramuka USU Ditangkap

Referensi

Penulis adalah Koordinator Serikat Alumni USU dan Mahasiswa Fakultas Hukum USU Stambuk’ 92 serta Ketua Kelas Grup A


  1. Carl Boggs, The Two Revolutions: Gramsci and the Dilemmas of Western Marxism (Boston: South End Press, 1984), hlm. 122-125. 

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Jalanan Panas, Ekonomi Tertekan: Siapa Bermain di Balik Gelombang Demonstrasi?”
Kemanusiaan yang Kalah oleh Kertas, Mengapa Dana Banjir Aceh Tamiang Macet di Labirin Birokrasi Jakarta?
Mencuci Uang di Negeri Sendiri
JKA di Persimpangan Jalan, Kemenangan Aspirasi Publik atau Sekadar Penundaan Krisis Anggaran?
JKA di Persimpangan Jalan, Antara Efisiensi Anggaran dan Pengkhianatan Mandat Rakyat
Refleksi Peringatan Hari Buruh Nasional Dalam Konteks Profesi Jurnalisme
Ironi di Tanah Muda Sedia: Berteriak Demi Rupiah, Tercekik di Balik Debu
Napas yang Tercekik di Balik Abu Banjir: Krisis Kesehatan “Senyap” di Aceh Tamiang
Tag :

Berita Lainnya

Sabtu, 13 Juni 2026 - 08:24 WIB

Jalanan Panas, Ekonomi Tertekan: Siapa Bermain di Balik Gelombang Demonstrasi?”

Rabu, 10 Juni 2026 - 07:10 WIB

Kemanusiaan yang Kalah oleh Kertas, Mengapa Dana Banjir Aceh Tamiang Macet di Labirin Birokrasi Jakarta?

Selasa, 9 Juni 2026 - 14:33 WIB

Mencuci Uang di Negeri Sendiri

Selasa, 19 Mei 2026 - 08:03 WIB

JKA di Persimpangan Jalan, Kemenangan Aspirasi Publik atau Sekadar Penundaan Krisis Anggaran?

Selasa, 5 Mei 2026 - 06:24 WIB

JKA di Persimpangan Jalan, Antara Efisiensi Anggaran dan Pengkhianatan Mandat Rakyat

Berita Terbaru

Sumatera Utara

Polres Labuhanbatu Galakkan Posko Kampung Bebas Narkoba

Jumat, 19 Jun 2026 - 11:19 WIB

Kriminal

Bobol Rumah, 2 Pria Ditangkap Polsek Pedamaran

Jumat, 19 Jun 2026 - 10:42 WIB