Setiap 1 Mei, bangsa ini memperingati Hari Buruh Nasional. Biasanya yang terbayang adalah buruh pabrik, ojek online, dan pekerja informal yang turun ke jalan menuntut upah layak.
Namun ada satu kelompok pekerja yang kerap luput yaitu jurnalis. Mereka justru sibuk meliput aksi, bukan ikut aksi. Padahal, profesi ini juga bergulat dengan isu perburuhan yang sama.
Dalam UU Ketenagakerjaan, jurnalis adalah pekerja yang terikat hubungan kerja dengan perusahaan media. Artinya hak normatif seperti upah minimum, jaminan sosial, cuti, dan jam kerja 40 jam per minggu juga berlaku.
Realitasnya, banyak jurnalis bekerja tanpa batas waktu. Berita tidak kenal tanggal merah. Deadline 24 jam membuat konsep “lembur” jadi kabur. Hari Buruh jadi momen tepat untuk bertanya: siapa yang melindungi hak jurnalis ketika mereka sedang melindungi hak publik untuk tahu?
Transformasi digital membuat perusahaan media efisien, tapi sering dengan memangkas awak redaksi. Sistem kemitraan, kontributor lepas, dan content creator menggantikan status karyawan tetap. Akibatnya banyak jurnalis muda bekerja tanpa BPJS Ketenagakerjaan, tanpa THR, dan dibayar per artikel dengan tarif yang stagnan sejak 10 tahun lalu. Di sisi lain, tekanan klik dan algoritma membuat jurnalis harus memproduksi berita lebih cepat dengan risiko dan kesalahan verifikasi.
Prinsip jurnalisme menuntut independen dari kepentingan pemilik modal. Tapi bagaimana bisa independen jika dapur sendiri tidak ngebul? Upah rendah membuka celah amplop, advertorial, terselubung, dan konflik kepentingan. Memperjuangkan kesejahteraan jurnalis bukan sekadar urusan perut. Ini tentang menjaga kualitas demokrasi. Pers yang sejahtera lebih tahan terhadap intervensi.
Hari Buruh lahir dari semangat kolektif. Untuk jurnalis, serikat pekerja seperti AJI dan PWI bukan hanya organisasi profesi, tapi juga alat tawar. Beberapa capaian penting: standar upah minimum jurnalis di beberapa daerah, advokasi kasus PHK sepihak, dan pendampingan hukum saat jurnalis dikriminalisasi. Namun tingkat kepesertaan serikat di media masih rendah. Banyak jurnalis takut dianggap melawan perusahaan. Padahal UU menjamin kebebasan berserikat.
Untuk jurnalis solidaritas penting. Meliput aksi buruh sambil mengabaikan hak sendiri adalah ironi. Sedangkan bagi publik, Berita berkualitas tentunya tidak dipungkiri butuh ongkos. Berlangganan media, menghargai karya jurnalistik, dan menolak clickbait adalah bentuk dukungan pada kerja layak jurnalis.
Hari Buruh bukan hanya tentang mereka yang di pabrik. Ia juga tentang mereka yang di ruang redaksi, di lapangan, di tengah konflik, yang memastikan suara buruh lain terdengar. Jika jurnalis tidak merdeka secara ekonomi, bagaimana mereka bisa memerdekakan informasi?
Selamat Hari Buruh untuk semua pekerja, termasuk mereka yang bekerja merawat akal sehat publik.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









