Oleh: Terti Rijal Simangunsong
Bayangkan seseorang menerima uang hasil korupsi miliaran rupiah, kemudian memasukkannya ke dalam bisnis restoran, properti, hingga yayasan sosial. Setelah melalui serangkaian transaksi berlapis, uang haram itu kini tampil bersih, seolah-olah berasal dari kegiatan usaha yang sah.
Inilah wajah tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terus berputar di Indonesia — diam-diam, terstruktur, dan kerap lolos dari jerat hukum.
Indonesia sejatinya telah memiliki instrumen hukum yang cukup komprehensif. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) telah hadir lebih dari satu dekade.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah berdiri sebagai ujung tombak intelijen keuangan. Namun angka-angka di lapangan menghadirkan pertanyaan serius: mengapa TPPU masih tumbuh subur?
Uang Kotor Berpakaian Bersih
TPPU bukan sekadar kejahatan tersendiri. Ia adalah “kejahatan lanjutan” (follow-up crime) yang lahir dari predicate offences — kejahatan asal seperti korupsi, narkotika, perpajakan, hingga perdagangan manusia.
FATF (Financial Action Task Force), badan internasional anti-pencucian uang, telah berulang kali menyoroti kelemahan Indonesia dalam memutus rantai antara kejahatan asal dengan pencucian uang yang mengikutinya.
Fenomena ini tergambar nyata dalam berbagai kasus besar di Indonesia. Uang hasil korupsi pejabat daerah mengalir ke bisnis properti atas nama keluarga. Keuntungan bandar narkoba diputar melalui investasi usaha mikro yang tersebar.
Bahkan, beberapa kasus menunjukkan aliran dana mencapai luar negeri melalui skema trade-based money laundering — memanipulasi nilai ekspor-impor untuk memindahkan nilai uang lintas batas tanpa terdeteksi.
Tiga Lapis Pelindung Pelaku: Placement, Layering, Integration
Para akademisi dan praktisi hukum mengenal tiga tahapan klasik pencucian uang: placement (penempatan), layering (pelapisan), dan integration (integrasi).
Pada tahap placement, uang haram dimasukkan ke sistem keuangan formal — bisa melalui setoran tunai terpecah (structuring), pembelian aset fisik, atau penitipan ke rekening pihak ketiga (smurfing).
Tahap layering kemudian mempersulit pelacakan dengan rangkaian transaksi lintas rekening, lintas negara, bahkan lintas mata uang kripto. Terakhir, pada integration, uang sudah tampak sah dan siap digunakan kembali.
Yang mengkhawatirkan adalah kemampuan adaptasi pelaku. Ketika perbankan diperketat pengawasannya, mereka beralih ke aset kripto yang masih abu-abu regulasinya.
Ketika penegak hukum memantau transaksi besar, mereka memecah aliran ke banyak transaksi kecil di bawah ambang pelaporan. Kejahatan ini bukan sekadar pintar — ia dinamis.
PPATK: Raksasa Intelijen yang Taringnya Tumpul?
PPATK sesungguhnya bukan lembaga sembarangan. Ia memiliki empat produk intelijen keuangan: laporan hasil analisis (LHA), laporan hasil pemeriksaan (LHP), informasi, dan rekomendasi.
Selain itu, UU TPPU memberikannya kewenangan untuk menghentikan sementara transaksi mencurigakan hingga 5 hari kerja, mengakses data perbankan tanpa izin pengadilan, bahkan berkoordinasi langsung dengan aparat penegak hukum.
Namun efektivitas PPATK bergantung pada ujung hilir: apakah laporan-laporan itu sungguh-sungguh ditindaklanjuti oleh kepolisian, kejaksaan, dan KPK? Di sinilah celah terlihat. Laporan analisis keuangan sering menguap tanpa tindak lanjut yang memadai. Koordinasi antarlembaga kerap terhambat ego sektoral.
Penuntutan TPPU secara mandiri —bukan sekadar pasal tambahan pada kejahatan asal — masih jarang terjadi, padahal pendekatan ini jauh lebih efektif untuk merampas harta hasil kejahatan.
Beban Pembuktian Terbalik: Senjata yang Jarang Dipakai
Salah satu terobosan penting UU TPPU adalah pembalikan beban pembuktian (reverse burden of proof) dalam konteks perampasan aset. Terdakwa TPPU dapat diwajibkan membuktikan bahwa harta kekayaannya bukan berasal dari kejahatan — sebuah penyimpangan terencana dari asas praduga tak bersalah yang dibenarkan oleh kepentingan publik memerangi kejahatan terorganisir.
Ironisnya, ketentuan progresif ini amat jarang dimanfaatkan secara maksimal di persidangan. Penuntut umum cenderung lebih nyaman membuktikan unsur pidana asal, sementara dimensi pencucian uangnya seolah menjadi pelengkap.
Padahal, apabila dakwaan TPPU dibangun kokoh secara mandiri, perampasan aset hasil kejahatan menjadi jauh lebih mudah dan tidak tergantung pada putusan bersalah atas pidana asal.
Crypto dan Celah Baru yang Menganga
Perkembangan aset kripto membuka dimensi baru kejahatan TPPU yang belum sepenuhnya ditangkap regulasi. Transaksi kripto bersifat pseudonim, lintas batas, dan dapat dikaburkan melalui teknik mixing atau tumbling yang mempersulit pelacakan.
Sementara negara-negara maju berlomba memperkuat regulasi virtual asset service providers (VASP), Indonesia masih dalam tahap membangun fondasi pengawasan yang memadai.Potensi penggunaan kripto sebagai saluran pencucian uang di Indonesia bukan lagi sekadar spekulasi akademik.
Beberapa kasus telah mulai teridentifikasi, meski penegakannya masih jauh dari optimal. Di sinilah urgensi pembaruan regulasi, penguatan kapasitas penyidik, dan kerja sama internasional menjadi semakin mendesak.
Reformasi yang Tidak Bisa Ditunda
Perlu diakui, Indonesia telah membuat kemajuan. Kerangka hukum ada. Lembaga khusus ada. Namun antara norma dan implementasi masih membentang jurang yang lebar. Setidaknya ada tiga agenda mendesak yang harus dikejar.
Pertama, penguatan tindak lanjut laporan PPATK. Dibutuhkan mekanisme akuntabilitas yang jelas: setiap laporan analisis keuangan wajib mendapat respons tertulis dari aparat penegak hukum dalam batas waktu tertentu. Laporan yang menguap tanpa penjelasan harus menjadi tanggung jawab institusional, bukan sekadar kehilangan administratif.
Kedua, mendorong penuntutan TPPU secara mandiri. Jaksa harus lebih sering menggunakan dakwaan TPPU sebagai ujung tombak, bukan sekadar “bonus” di belakang dakwaan korupsi atau narkotika. Pendekatan ini akan memperkuat instrumen perampasan aset dan memberikan efek jera yang lebih nyata.
Ketiga, regulasi kripto yang responsif. Indonesia membutuhkan aturan khusus yang menempatkan VASP di bawah kewajiban pelaporan transaksi mencurigakan yang setara dengan lembaga keuangan konvensional, disertai kapasitas penyidik yang terlatih menghadapi kejahatan berbasis teknologi.
Hukum Harus Bergerak Lebih Cepat dari Uang Kotor
Pada akhirnya, perang melawan pencucian uang adalah perang melawan sistem yang membuat kejahatan menjadi menguntungkan. Selama hasil kejahatan bisa dicuci dan dinikmati secara bebas, tidak ada hukuman pidana yang cukup mengerikan untuk menghentikan para pelakunya. Uang adalah motivasi; merampas uang adalah jawabannya.
Indonesia punya modalnya: undang-undang yang cukup kuat, lembaga intelijen keuangan yang berpengalaman, dan komitmen internasional melalui keanggotaan di FATF. Yang masih kurang adalah keberanian untuk sungguh-sungguh menggunakannya — tanpa tebang pilih, tanpa intervensi politik, dan tanpa membiarkan laporan mengumpulkan debu di rak.
Karena uang kotor tidak pernah berhenti berputar — hukum pun tidak boleh berhenti mengejarnya.
Penulis adalah mahasiswa Program Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara
Artikel ini merupakan pandangan pribadi penulis.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online







