Polres Morowali Utara Tangkap 3 Pelaku Shabu

- Editorial Team

Selasa, 12 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Morowali Utara, TRIBRATA TV

Lima hari pelaksanaan Operasi Pekat II Tinombala-2024, Polres Morowali Utara melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap 3 kasus tindak pidana narkoba serta menangkap 3 terduga pelaku dan sejumlah barang bukti yang diduga narkoba jenis Shabu.

Kapolres Morowali Utara diwakili Wakapolres Kompol Suriadi didampingi Kasatresnarkoba Iptu Alfrets Fredrik Sumaa Gagola, KBO Satresnarkoba dan Kasipropam Polres Morowali Utara membeberkan hasil kerja keras timnya, di Ruang Satresnarkoba Polres Morowali Utara, Senin (11/11/2024).

Kompol Suriadi menjelaskan dihari kelima pelaksanaan Operasi Pekat II Tinombala, Polres Morowali Utara menangkap 3 terduga pelaku narkoba di tiga tempat berbeda.

BACA JUGA  Polda Riau Gagalkan Peredaran 18 Kg Sabu Asal Malaysia

Pada Jumat 7 November 2024 sekira pukul 20.00 Wita di Desa Tompira Kecamatan Petasia Timur, polisi menangkap pria berinisial MRZ alias R (24). Dari tangannya petugas mengamankan barang diduga jenis Shabu yang terbungkus dalam pelastik cetik bening sebanyak 4 bungkus dengan berat 0,80 gram.

Berikutnya pada Sabtu tanggal 8 November 2024 sekira pukul 00.05 Wita petugas juga menangkap pria berinisial J alias A (20) di Desa Tinompo Kecamatan Lembo Kabupaten Morowali Utara.

Petugas mengamankan 6 bungkus plastik bening yang diduga narkoba jenis Shabu seberat 1,41 gram.

Dalam waktu yang hampir bersamaan, pada Sabtu 8 November sekira pukul 01.30 Wita petugas yang lain juga mengamankan seorang pria berinisial R alias A (21) di Desa Bunta Kecamatan Petasia Timur. Dari R alias A, petugas mengamankan 1 bungkus kecil yang diduga narkoba jenis Shabu seberat 0,25 gram.

BACA JUGA  2 Bulan Dipantau, Polda Kalsel Ungkap 45 Kg Sabu dan 11.792 Pil Ekstasi

Dari ketiga terduga pelaku, pria berinisial J alias A memang sudah masuk dalam Target Operasi Pekat II Tinombala 2024 dan dari hasil interogasi, petugas diketahui seluruh barang yang diduga Shabu tersebut akan dijual dan dipakai sendiri.

Atas tindakannya seluruh pelaku dijerat dengan Pasal 112 dan pasal 114 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling berat hingga 20 tahun penjara

BACA JUGA  Pengungkapan Juni-Oktober, Polrestabes Surabaya Musnahkan 78 Kg Sabu

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Senin, 20 Juli 2026 - 08:26 WIB

Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Berita Terbaru

Hukum

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Jul 2026 - 22:20 WIB