Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Tewasnya 12 Penambang Emas

- Editorial Team

Selasa, 10 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, TRIBRATA TV

Polisi telah menetapkan 2 orang sebagai tersangka atas peristiwa meninggalnya 12 ibu-ibu saat mencari emas di Kabupaten Mandailing Natal (Madina).

Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi kepada wartawan, Senin (9/5/2022) sore.

“Penyidik dari Polda Sumatera Utara dan Polres Madina telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tambang emas ilegal yang longsor di Desa Bandar Limabung, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Madina pada Minggu tanggal 24 April 2022 sekira pukul 10:30 WIB,” katanya.

BACA JUGA  Gedung Ditkrimsus Polda Sumut Terbakar

Menurutnya kedua tersangka berinisial JP selaku pemodal dan pemilik alat dan lahan, sedangkan AP selaku pengepul atau penampung emas.

“Para penambang ini setiap kerja mereka mengumpulkan hasil tambang untuk dijual kepada pengepul berinisial AP,” ujarnya.

Saat ini, keduanya sudah menjalani proses pemeriksaan di Polres Madina dan proses tetap dilanjutkan.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, terungkap bahwa tambang emas itu ilegal. Tambang emas ilegal ini sudah beroperasi antara 2 sampai 3 tahun,” ungkapnya.

BACA JUGA  Satgas Inti Maha Sakti Karya DPD IPK Sumut Hadiri Undangan Pelantikan DPD IPK Madina

Pasal yang dipersangkakan kepada dua tersangka yakni Pasal 161 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan UU Nomor 4 Tahun 2022 tentang pertambangan mineral dan batubara. Di Junto Pasal 38 Subsider Pasal 39 UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. (edrin/r)

—————————————

BACA JUGA  Warga Temukan Mayat Pria di Halte Bus Tanjungpinang

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Pelaku Pembacokan Karyawan Koperasi di Klaten Menyerahkan Diri, Polisi Sita Pedang 70 Cm
Kejari Lhokseumawe Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi APBG Gampong Alue Lim
Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp7,9 Miliar
Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan
Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan
‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Berita Lainnya

Jumat, 24 Juli 2026 - 13:07 WIB

Pelaku Pembacokan Karyawan Koperasi di Klaten Menyerahkan Diri, Polisi Sita Pedang 70 Cm

Kamis, 23 Juli 2026 - 21:19 WIB

Kejari Lhokseumawe Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi APBG Gampong Alue Lim

Kamis, 23 Juli 2026 - 07:58 WIB

Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp7,9 Miliar

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:03 WIB

Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan

Rabu, 22 Juli 2026 - 15:37 WIB

Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan

Berita Terbaru