Samosir, TRIBRATA TV
Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) adalah satuan tugas yang dibentuk berdasarkan Perpres No. 5 Tahun 2025 untuk mengaudit, menertibkan, dan mengembalikan penguasaan negara atas kawasan hutan yang digunakan secara ilegal oleh perkebunan, pertambangan, dan usaha kehutanan.
Fokus utamanya adalah pemulihan ekosistem, penegakan hukum tegas, dan optimalisasi manfaat hutan.
Hal ini langsung disampaikan salah satu tokoh pemuda yang ada di Kabupaten Samosir, Harisma LP Simbolon S.Pd sekaligus Ketua Grib Jaya DPC Kabupaten Samosir, kepada media Tribrata TV, Selasa (10/03/2026).
Ia menegaskan dan setuju, tidak boleh menyalahi penyadapan getah pinus di kawasan hutan Samosir dan mendorong agar Polres Samosir dan Dinas Kehutanan harus membekukan KTH atau HKm yang melanggar SOP penyadapan getah pinus yang semestinya.
“Yang pastinya saya setuju tidak boleh ada yang menyalahi SOP penyadapan getah pinus. Bagi yang melanggar Polres Samosir dan Dinas Kehutanan harus membekukan KTH dan HKm yang berbuat melanggar SOP, ” ujar Harisma tegas.
Ia juga menghimbau, terkhusus kebakaran hutan yang terjadi awal sumber api di lokasi masing masing KTH dan HKm menjadi penanggung jawab akibat kebakaran hutan.
“Ini harus tegas diawasi untuk menjaga alam hijau Kabupaten Samosir,” tegasnya.
Sebelumnya, Kapolres Samosir AKBP Rina Nirwana Tarigan menyikapi terkait penyadapan getah pinus di Samosir secara berlebihan, khususnya dengan metode melingkar dan diduga tidak sesuai dengan SOP sehingga berpotensi menimbulkan bencana alam dan kerusakan lingkungan.
Hal itu diungkapkan Kapolres saat menggelar silaturahmi bersama wartawan, pada hari Kamis 19 Februari 2026 Topi Tao Pangururan.
Rina mengatakan, setelah mendengar keluhan dari masyarakat terkait penyadapan getah pinus, ia memerintahkan Kasat Intelkam untuk mengumpulkan seluruh informasi. Kemudian Sat Intelkam Polres Samosir memasuki kawasan hutan selama 6 jam.
“Ternyata di lokasi ada yang namanya Kelompok Tani Hutan (KTH). Penjelasan dari Kasat Intel, bahwa mereka ini ada bagian-bagian di bawah KPH Xlll Dolok Sanggul. Kita akan ketemu dengan pihak KPH Xlll Dolok Sanggul, kepala desa dan tokoh masyarakat,” terangnya.
“Maksud saya, jangan polisi yang diadu dengan masyarakat. Mereka terima untungnya tapi masyarakat yang terkena imbasnya. Sehingga saya mengatakan kepada Pak Kasat agar mengumpulkan seluruh informasi, supaya mereka melihat juga cara penderesan yang benar itu seperti apa, janganlah pula di deres sekeliling pohon itu ya matilah pohonnya,” tegasnya.
Hal itu menjadi agenda serius oleh Polres Samosir. Dirinya bertekad akan menindaklanjuti hal tersebut, guna memberikan efek jera terhadap penyadap getah pinus secara berlebihan, khususnya dengan metode melingkar (girdling) hingga mengelilingi batang pohon. (Ambrosius Simbolon)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








