Pemeriksaan Kian Ketat, Eksportir Kepiting ‘Nakal’ Nekat Putar Haluan

- Editorial Team

Minggu, 10 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gudang milik SF

Gudang milik SF

Medan, TRIBRATA TV

Ketatnya pemeriksaan kepiting ekspor di Balai Karantina Ikan membuat sejumlah oknum eksportir nakal ‘memutar akal’ untuk perkembangan bisnisnya.

Belum lagi sulitnya ‘bermain mata’ dengan Balai Karantina Ikan, membuat eksportir kepiting nekat ‘putar haluan’ dengan melakukan pengiriman kepiting berkarapas kecil ke Port Klang Malaysia.

Pengiriman kepiting berkarapas kecil itu diketahui sebanyak 30 hingga 100 koli setiap harinya lewat sejumlah ‘pelabuhan tikus’ di Tanjung Balai.

Informasi ini diperoleh dari SG, seorang penampung kepiting asal Sumut di Port Klang, Malaysia.

BACA JUGA  Anggota DPRD Medan Janses Simbolon Sosialisasi Perda Pengelolaan Persampahan

Ia menjelaskan, pengiriman kepiting berkarapas kecil dilakukan melalui Medan ke Tanjungbalai selanjutnya menuju Port Klang Malaysia.

“Atau melalui Dumai, Riau,” ucapnya kepada wartawan lewat Whats App (WA), Jumat (7/3/2024) lalu.

Namun, saat dikonfirmasi lanjut, ia tidak bersedia menyebutkan nama pemasok kepiting tersebut.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, seorang pemain kepiting berinisial SF diduga mengirimkan kepiting ke Port Klang Malaysia.

Saat dikonfirmasi, SF yang juga diketahui sebagai anggota DPRD Langkat ini tidak menjawab telepon maupun Whats App (WA) yang ditanyakan wartawan.

BACA JUGA  Tim Gabungan Grebek Gudang BBM Ilegal di Marelan

Selanjutnya ketika didatangi ke gudang pengepakan kepiting miliknya, Sabtu (9/3/2024) malam di Jalan Abdul Sani Mutalib, seorang karyawannya mengatakan SF sedang keluar.

Sementara gudang lainnya di Jalan Jala X, Paya Pasir Medan Marelan terlihat sejumlah karyawan sedang melakukan aktifitas pengepakan kepiting.

Terpisah, Kepala Balai Perikanan Medan I saat dikonfirmasi menyebutkan, ekspor kepiting ini sudah diatur melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomer 16 Tahun 2022.

“Dalam Permen ini, ekspor yang diperbolehkan hanya kepiting yang berkarapas 12 centimeter keatas,” pungkasnya.

BACA JUGA  PN Medan Eksekusi Lahan di Paya Pasir Marelan

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Kapolres Samosir Tegaskan Komitmen Pemberantasan Narkotika dan Ilegal Logging
Nama Kolonel Maludin Simbolon Resmi Diabadikan Jadi Nama Ruas Jalan Utama di Samosir
Polres Tebing Tinggi Sosialisasikan Tertib Berlalu Lintas di SMKN 1
Hari Kedua Penyaluran PIP di Kabupaten Samosir, Rapidin Datang ke Sekolah Terpencil
Buka Pendidikan Bintara Polri di SPN Hinai, Wakapolda Sumut Tekankan Moral, Integritas, dan Pelayanan
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:20 WIB

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Selasa, 21 Juli 2026 - 14:42 WIB

Kapolres Samosir Tegaskan Komitmen Pemberantasan Narkotika dan Ilegal Logging

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:31 WIB

Nama Kolonel Maludin Simbolon Resmi Diabadikan Jadi Nama Ruas Jalan Utama di Samosir

Selasa, 21 Juli 2026 - 09:19 WIB

Polres Tebing Tinggi Sosialisasikan Tertib Berlalu Lintas di SMKN 1

Berita Terbaru