Madina, TRIBRATA TV
Dua orang pelaku Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang beroperasi di Wilayah Kecamatan Kotanopan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Mandailing Natal (Madina).
Hal itu disampaikan Kapolres Madina, AKBP Arie Sofandi Paloh didampingi Kasat Reskrim AKP Ikhwanuddin Nasution, Plh Kasi Humas Iptu Bagus Seto dan Kapolsek Kotanopan AKP P Ritonga saat Pres Release di lapangan Kantor Laka Lantas, Desa Sarak Matua, Kecamatan Panyabungan, Senin (10/02/2025).
Arie mengungkapkan, dua pelaku PETI, AT alias Buyung Tarigan merupakan warga dari Provinsi Sumatera Barat dan AF warga Desa Saba Dolok, Kecamatan Kotanopan diamankan saat sedang melakukan aktivitas penambangan dengan menggunakan Ekscavator di wilayah Jambur Tarutung, Kelurahan Pasar Kotanopan pada, Selasa (4/02/2025) sekira pukul 08:00 WIB.
“Tersangka kita amankan saat sedang beraktivitas di wilayah Jambur Tarutung, Kelurahan Pasar Kotanopan, penangkapan dilakukan oleh Polsek Kotanopan dibantu Satreskrim Polres Madina”,ujarnya.
Paloh juga menyebutkan, AT merupakan operator ekscavator dan AF sebagai pemodal sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Selain dua pelaku, kita juga mengamankan satu unit alat berat Ekscavator bersama dua ember yang digunakan untuk penambangan, atas perbuatannya itu pelaku terancam hukuman 5 tahun penjara”, ungkap Arie.
Selain itu, Kapolres juga menyampaikan akan terus melakukan pengembangan terkait kasus PETI tersebut dan Satreskrim Polres Madina akan melakukan penyelidikan lebih dalam terhadap siapa pemilik ekxcavator yang diduga disewa oleh tersangka.
“Akan kita selidiki lebih lanjut, nanti kita lihat dulu ya”, tutupnya.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online
Penulis : Ismed Harahap
Editor : Aqila









