Madina, TRIBRATA TV
Jelang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak Tahun 2023, Polres Mandailing Natal (Madina) melaksanakan apel pergesaran pasukan yang bersandikan Ops “Mantap Huta Toba” dalam pengamanan Pemilihan Kepala Desa, bertempat di lapangan Tantya Sudhirajati Polres Mandailing Natal, Minggu (20/8/2023).
Pengamanan dilakukan di 56 Desa dengan 495 TPS dari 23 Kecamatan di seluruh Kabupaten Mandailing Natal.
Kapolres Mandailing Natal, AKBP H.M Reza Chairul Akbar Sidiq selaku Inspektur upacara dalam amanatnya menyampaikan setiap personil yang melaksanakan pengamanan agar melakukan koordinasi dan membangun komunikasi dengan seluruh panitia pelaksana pemungutan suara dan lakukan sambang kepada tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh pemuda.
“Kepada rekan-rekan yang akan melaksanakan pengamanan TPS, lakukan koordinasi dan silaturrahmi serta sambangi tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh pemuda, guna mewujudkan pilkdes yang aman dan damai”, pesan Kapolres Madina.
Orang nomor satu dijajaran Polres Madina itu juga menekankan kepada seluruh personil yang melaksanakan pengamanan, agar menjaga keselamatan dan kesehatan, serta melaksanakan pengamanan yang ketat dan humanis, agar tidak terjadi hal-hal tidak diinginkan antara calon kades ataupun para pendukungnya.
“Jaga kesehatan dan keselamatan serta lakukan pengamanan yang ketat juga humanis, antisipasi benturan antara calon kades maupun para pendukung”. tegas mantan Kasat Lantas Polrestabes Medan tersebut.
Dalam kesempatan yang sama ia juga menyampaikan personil yang diturunkan sebanyak 912 personil yang terdiri dari Polres Mandailing Natal 360 personil, Sat Brimob 100 personil, Ditsamapta Polda Sumut 98 personil sedangkan Personil BKO 552 yang berasal dari Polres jajaran Polda Sumut yang akan melaksanakan pengamanan di 495 TPS di 10 Polsek jajaran.
“Dalam Pilkades kali ini, Polres Mandailing Natal menurunkan 912 personil yang dibantu personil BKO, dari Sat Brimob, Ditsamapta Poldasu, dan Polres Tetangga Jajaran Polda Sumut”, pungkas AKBP Reza Chairul Akbar Sidiq. (H. Pakpahan/ rel)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









