Kades Ajinembah Diduga Aktor Dibalik Ganasnya Perambahan Hutan Pinus Siosar

- Editorial Team

Sabtu, 10 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karo, TRIBRATA TV

Pembalakan liar kawasan hutan pinus di Desa Ajinembah, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo semakin merajalela. Hal itu disampaikan sejumlah warga kepada wartawan di Kota Kabanjahe.

Untuk memuluskan aksi penebangan liar hutan pinus, diduga kuat dibackup Kepala Desa (Kades) Ajinembah, Jaksen Tarigan melalui skenario pembentukan tim atas nama warga.

“Untuk mengelabui masyarakat kayu dikeluarkan malam hari dan dibawa ke salah satu kilang kayu di Kabanjahe,” ujar narasumber yang tidak mau namanya disebutkan, Jumat (2/2/2024).

Menurutnya sejak kegiatan ilegal tersebut berlangsung, sebagaimana pantauan warga, kayu pinus diangkut menggunakan truck modifikasi bak terbuka khusus pengangkut kayu.

“Kurang lebih sudah ada 25 truk kayu diangkut keluar dari desa. Kalau nggak percaya silahkan cek ke lokasi, satu unit alat berat Beko dipakai untuk mengambil kayunya bang,” tutur sumber lainnya.

Awalnya, Kades Ajinembah, Jaksen Tarigan saat ditemui dikantornya, Jumat (2/2/2024) terkesan buang badan. Dia mengatakan kegiatan tersebut sama sekali tidak diketahuinya dan tidak terlibat serta tidak pernah mengeluarkan surat sebagaimana mestinya yang berlaku.

BACA JUGA  ‎Gandeng Kementerian Kehutanan, Pemkab Tapanuli Utara Petakan Potensi Konservasi Lanskap Harangan Tapanuli

“Saya tidak tau ada penebangan kayu itu. Sampai sekarang saya tidak pernah mengeluarkan sepucuk surat untuk kegiatan seperti itu,” dalih Jaksen Tarigan mencoba mengelak.

Upaya wartawan untuk mencari kebenaran atas info dari warga akhirnya menuai kepastian. Dengan pertanyaan terarah akhirnya membuat kades yang berdomisili di Medan ini mulai membuka diri untuk berterus terang dan membenarkan adanya kegiatan penebangan kayu pinus di desa tersebut.

“Jujur saja ya, saya tidak terlibat. Kegiatan itu hasil musyawarah desa dan hasilnya pun untuk desa juga, jadi bukan untuk saya,” ujarnya sembari menghela nafas panjang.

Ditanya soal ijin, Jaksen awalnya berkilah bahwa mereka menggunakan ijin yang sudah ada sebelumnya atas nama, Rahmat Ginting.

“Ijin mereka itu kan atas nama Rahmat Ginting. Itu yang saya tau,” ujarnya.

BACA JUGA  Dituding Jadi Lokasi Peredaran Narkoba, Pengusaha Cafe Amakot: "Hoaks"

Sementara, Rahmat Ginting kepada wartawan mengatakan kalau surat ijin penebangan kayu atas namanya tidak lagi dipakai karena kesepakatan antara mereka tidak sesuai. “Awalnya memang benar, tapi kerjasama kami hanya beberapa hari,” beber Rahmat kepada wartawan.

Mendapat pertanyaan bahwa wartawan sudah bertemu dengan Rahmat Ginting, Kades pun berkilah bahwa sebenarnya pihaknya sedang mengurus ijin melalui kepala kantor Kesatuan Pengelola Hutan (KPH wilayah XV) Sumatera Utara beralamat di Jalan Samura, Kabanjahe Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo.

“Sebenarnya surat permohonan untuk ijin masih di KPH 15. Menunggu ijin itu keluar memang sudah ada kegiatan, kalau tidak salah masih 14 truk yang keluar. Sekarang kita masih menunggu SPPL nya yang belum keluar,” ujar Jaksen Tarigan mengakhiri.

Untuk diketahui, peran aktif KPH 15 untuk mengeluarkan ijin penebangan kayu yang dampaknya sangat membahayakan kelangsungan kawasan hutan pinus perlu menjadi perhatian serius.

BACA JUGA  Polres Asahan Diduga "Petieskan" Kasus Ilegal Logging Kades Tinggi Raja

Hasil konfirmasi yang dihimpun wartawan dari Kades Ajinembah, bahwa pihak KPH 15 sudah mengeluarkan peta sesuai permohonan oknum-oknum yang melibatkan pengusaha untuk merambah hutan pinus.

Jika Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemanfaatan Lingkungan Hidup (SPPL) yang diharapkan Kades dan oknum-oknum berhasil didapatkan, tidak tertutup kemungkinan perambahan kawasan hutan pinus Siosar semakin merajalela.

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Kapolres Samosir Tegaskan Komitmen Pemberantasan Narkotika dan Ilegal Logging
Nama Kolonel Maludin Simbolon Resmi Diabadikan Jadi Nama Ruas Jalan Utama di Samosir
Polres Tebing Tinggi Sosialisasikan Tertib Berlalu Lintas di SMKN 1
Hari Kedua Penyaluran PIP di Kabupaten Samosir, Rapidin Datang ke Sekolah Terpencil
Buka Pendidikan Bintara Polri di SPN Hinai, Wakapolda Sumut Tekankan Moral, Integritas, dan Pelayanan
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:20 WIB

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Selasa, 21 Juli 2026 - 14:42 WIB

Kapolres Samosir Tegaskan Komitmen Pemberantasan Narkotika dan Ilegal Logging

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:31 WIB

Nama Kolonel Maludin Simbolon Resmi Diabadikan Jadi Nama Ruas Jalan Utama di Samosir

Selasa, 21 Juli 2026 - 09:19 WIB

Polres Tebing Tinggi Sosialisasikan Tertib Berlalu Lintas di SMKN 1

Berita Terbaru