Kades Ajinembah Diduga Aktor Dibalik Ganasnya Perambahan Hutan Pinus Siosar

- Editorial Team

Sabtu, 10 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karo, TRIBRATA TV

Pembalakan liar kawasan hutan pinus di Desa Ajinembah, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo semakin merajalela. Hal itu disampaikan sejumlah warga kepada wartawan di Kota Kabanjahe.

Untuk memuluskan aksi penebangan liar hutan pinus, diduga kuat dibackup Kepala Desa (Kades) Ajinembah, Jaksen Tarigan melalui skenario pembentukan tim atas nama warga.

“Untuk mengelabui masyarakat kayu dikeluarkan malam hari dan dibawa ke salah satu kilang kayu di Kabanjahe,” ujar narasumber yang tidak mau namanya disebutkan, Jumat (2/2/2024).

Menurutnya sejak kegiatan ilegal tersebut berlangsung, sebagaimana pantauan warga, kayu pinus diangkut menggunakan truck modifikasi bak terbuka khusus pengangkut kayu.

“Kurang lebih sudah ada 25 truk kayu diangkut keluar dari desa. Kalau nggak percaya silahkan cek ke lokasi, satu unit alat berat Beko dipakai untuk mengambil kayunya bang,” tutur sumber lainnya.

Awalnya, Kades Ajinembah, Jaksen Tarigan saat ditemui dikantornya, Jumat (2/2/2024) terkesan buang badan. Dia mengatakan kegiatan tersebut sama sekali tidak diketahuinya dan tidak terlibat serta tidak pernah mengeluarkan surat sebagaimana mestinya yang berlaku.

BACA JUGA  Wujudkan Pemilu Aman, Sat Binmas Polres Tanah Karo Gandeng Tokoh Agama

“Saya tidak tau ada penebangan kayu itu. Sampai sekarang saya tidak pernah mengeluarkan sepucuk surat untuk kegiatan seperti itu,” dalih Jaksen Tarigan mencoba mengelak.

Upaya wartawan untuk mencari kebenaran atas info dari warga akhirnya menuai kepastian. Dengan pertanyaan terarah akhirnya membuat kades yang berdomisili di Medan ini mulai membuka diri untuk berterus terang dan membenarkan adanya kegiatan penebangan kayu pinus di desa tersebut.

“Jujur saja ya, saya tidak terlibat. Kegiatan itu hasil musyawarah desa dan hasilnya pun untuk desa juga, jadi bukan untuk saya,” ujarnya sembari menghela nafas panjang.

Ditanya soal ijin, Jaksen awalnya berkilah bahwa mereka menggunakan ijin yang sudah ada sebelumnya atas nama, Rahmat Ginting.

“Ijin mereka itu kan atas nama Rahmat Ginting. Itu yang saya tau,” ujarnya.

BACA JUGA  Sosok Calon Kades Berpengalaman 10 Tahun Memimpin Desa

Sementara, Rahmat Ginting kepada wartawan mengatakan kalau surat ijin penebangan kayu atas namanya tidak lagi dipakai karena kesepakatan antara mereka tidak sesuai. “Awalnya memang benar, tapi kerjasama kami hanya beberapa hari,” beber Rahmat kepada wartawan.

Mendapat pertanyaan bahwa wartawan sudah bertemu dengan Rahmat Ginting, Kades pun berkilah bahwa sebenarnya pihaknya sedang mengurus ijin melalui kepala kantor Kesatuan Pengelola Hutan (KPH wilayah XV) Sumatera Utara beralamat di Jalan Samura, Kabanjahe Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo.

“Sebenarnya surat permohonan untuk ijin masih di KPH 15. Menunggu ijin itu keluar memang sudah ada kegiatan, kalau tidak salah masih 14 truk yang keluar. Sekarang kita masih menunggu SPPL nya yang belum keluar,” ujar Jaksen Tarigan mengakhiri.

Untuk diketahui, peran aktif KPH 15 untuk mengeluarkan ijin penebangan kayu yang dampaknya sangat membahayakan kelangsungan kawasan hutan pinus perlu menjadi perhatian serius.

BACA JUGA  Video: Peninjauan Tapal Batas Kawasan Hutan di Kabupaten Sitaro

Hasil konfirmasi yang dihimpun wartawan dari Kades Ajinembah, bahwa pihak KPH 15 sudah mengeluarkan peta sesuai permohonan oknum-oknum yang melibatkan pengusaha untuk merambah hutan pinus.

Jika Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemanfaatan Lingkungan Hidup (SPPL) yang diharapkan Kades dan oknum-oknum berhasil didapatkan, tidak tertutup kemungkinan perambahan kawasan hutan pinus Siosar semakin merajalela.

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

‎Unggah Video Tumpukan Sampah di Danau Toba, Damasus Resto Malah Lapor Polisi
Sambut HUT Ke-80 POMAD, Pomdam 1/BB Gelar Aksi Sosial Donor Darah Bantu Sesama
Dari Gotong Royong Hingga Tinjau Infrastruktur, Wakil Bupati Nisel Bawa Kabar Baik untuk Onolalu
Proyek Revitalisasi SMPN 44 Medan Biaya 3,1 M Tidak Transparan, Dana BOS Dipertanyakan ‎
Bupati Tapanuli Utara Pimpin FGD, targetkan Perencanaan Pembangunan Daerah yang Terintegrasi dan Komprehensif
Tidak Benar Isu Rutan Humbahas Dijadikan Markas Penipuan
Masyarakat Menjerit Gas 3 Kg Langka di Labura, Kabag Perekonomian Kaget: Kami Baru Tahu
Kapolres Langkat Tunjukkan Kepedulian terhadap Lansia di Secanggang, Humanisme Polri Hadir di Tengah Masyarakat

Berita Lainnya

Kamis, 4 Juni 2026 - 15:36 WIB

‎Unggah Video Tumpukan Sampah di Danau Toba, Damasus Resto Malah Lapor Polisi

Kamis, 4 Juni 2026 - 08:39 WIB

Sambut HUT Ke-80 POMAD, Pomdam 1/BB Gelar Aksi Sosial Donor Darah Bantu Sesama

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:18 WIB

Dari Gotong Royong Hingga Tinjau Infrastruktur, Wakil Bupati Nisel Bawa Kabar Baik untuk Onolalu

Rabu, 3 Juni 2026 - 17:11 WIB

Proyek Revitalisasi SMPN 44 Medan Biaya 3,1 M Tidak Transparan, Dana BOS Dipertanyakan ‎

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:40 WIB

Bupati Tapanuli Utara Pimpin FGD, targetkan Perencanaan Pembangunan Daerah yang Terintegrasi dan Komprehensif

Berita Terbaru

error: Content is protected !!