Asahan, TRIBRATA TV
Proses hukum yang dihadapi Kepala Desa Tinggi Raja Kecamatan Tinggi Raja, Dedi Hermanto sepertinya selesai dan tidak sampai ke meja hijau.
Info diperoleh, penanganan kasus itu sudah terjadi ” 86″ (kesepakatan jahat, red) antara Kades Tinggi Raja dengan penegak hukum, dalam hal ini Satreskrim Polres Asahan yang menangani kasus tersebut.
“Tak lanjut kasusnya itu y kan bang, dah cincai, 86. Abang pun pasti dapat percikan lah itu y kan,”celetuk seorang warga sambil tersenyum saat bertemu wartawan di lokasi acara MTQ Tingkat Kecamatan Tinggi Raja, beberapa waktu lalu.
Disinggung alasan dirinya menyebut hal itu, pria setengah baya yang enggan menyebut identitasnya itu mengatakan, hal ini terlihat dari aktifitas Kades setelah kasus itu viral.
“Kok dia bermasalah, pasti gak santai bang. Ini santai aja kok, kek gak ada masalah. Kalo abang gak percaya, cari tau aja lah ke warga lain. Atau ke Polres sana. Kan abang banyak kenalan di Polres,” akunya lagi sembari berlalu.
Dikonfirmasi terkait informasi itu, hingga berita ini dikirimkan ke meja redaksi, Kapolres Asahan melalui Kasat Reskrim AKP Ghulam Yanuar Luthfi STK SIK MH tidak memberikan jawaban.
Hal ini tentu bertolak belakang saat awal-awal kasus itu ditangani pihak Satreskrim Polres Asahan beberapa waktu lalu.
Saat itu, dengan lantang, mantan Kasat Reskrim Polres Simalungun ini mengaku pihaknya akan segera memproses kasus tersebut.
“Belum diperiksa, masih kita agendakan,” balasnya melalui pesan Whatsapp, Senin (9/12/2025) lalu.
Diberitakan sebelumnya, kasus itu berawal saat sepasukan Polisi dari Polsek Prapat Janji dipimpin Kanit Reskrim Ipda Kameda SH menghentikan penebangan sejumlah Pohon yang dilakukan Dedi Hermanto di sekitaran Desanya, bulan Desember 2024 lalu.
“Karena tidak bisa menunjukan izin, penebangan kita hentikan sementara ini. Sudah ada 10 pohon ditumbang. Proses selanjutnya kita limpahkan ke Polres Asahan,” ungkap Kameda pada wartawan waktu itu. (Gondrong)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









