Palembang, TRIBRATA TV
Tim gabungan Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel dab Satreskrim Polres OKI berhasil meringkus Hasanedy alias Edy Saputra pelaku perampokan yang mengakibatkan korbannya Budi Satmoko meninggal dunia di Desa Cahaya Makmur, Kecamatan Lempuing, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) pada Selasa (28/1/2022) lalu.
Hasanedy alias Edy Saputra warga Mesuji Makmur OKI diringkus di tempat persembunyiannya di Jakarta Selatan. Sebelumnya Edy bersembunyi di Banten kemudian lanjut ke Jakarta Selatan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, Kombes Pol Anwar Reksowidjojo didampingi Kasubbid Penmas Polda Sumsel AKBP Erlangga mengatakan saat merampok korban tersangka beraksi bersama Afdian alias Riyan alias Yan. Tersangka Riyan juga terlibat kasus perampokan di Lampung Timur yang menewaskan karyawati BRI Link.
Riyan dalam kasus perampokan di Lampung tewas tertembak di Desa Pemutung Basuki, Kecamatan BP Peliung, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, saat ditangkap Polda Lampung.
“Peran tersangka Edy saat beraksi membawa sepeda motor dan yang menjual sepeda motor korbannya. Sedangkan yang menembak korban tersangka Riyan. Oleh Ditreskrimum Polda Lampung tersangka Riyan tertembak dibagian kepala sehingga tewas,”ujar Anwar kepada wartawan, Kamis (10/2/2022).
Dikatakan Anwar, kedua tersangka merampokan korban bersama istri dan anaknya mengendarai sepeda motor Yamaha Nmax hendak pergi ke Martapura, OKU Timur mengantarkan berkas CPNS sang istri.
Dalam diperjalanan tepatnya di TKP korban dibuntuti oleh tersangka. Saat itu, korban curiga sehingga memutar balik kanan dan sempat terjadi cek cok mulut kemudian tersangka Riyan menembak korban dibagian bahu tembus ke bagian paru korban, yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Setelah menembak korban pelaku langsung mengambil motor korban lalu kabur dan menjual sepeda motor korban. Tersangka Edy mendapat uang Rp1.5 juta hasil menjual motor korban,” bebernya.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 365 ayat 4 dengan ancaman mati atau seumur hidup.
Dihadapan polisi tersangka Edy mengaku ia hanya ikut merampok diajak tersangka Riyan dan Riyan juga yang merencanakan untuk melakukan perampokan.
“Waktu merampok korban saya bertugas membawa sepeda motor yang menembak korban Riyan pistol yang digunakan juga punya Riyan,” ujarnya.
Setelah merampok dan menjual motor korban ia langsung kabur ke Jakarta. Selama di Jakarta ia bekerja disana sebagai sales. Uang Rp1.5 juta hasil jual motor korban digunakannya untuk membayar hutang.
“Saya sempat bekerja sebagai sales di Jakarta selama lima hari,” tutupnya. (suherman/r)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









