Begal Sadis yang Tembak Korban Didepan Anak Istrinya, Diringkus

- Editorial Team

Kamis, 10 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang, TRIBRATA TV

Tim gabungan Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel dab Satreskrim Polres OKI berhasil meringkus Hasanedy alias Edy Saputra pelaku perampokan yang mengakibatkan korbannya Budi Satmoko meninggal dunia di Desa Cahaya Makmur, Kecamatan Lempuing, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) pada Selasa (28/1/2022) lalu.

Hasanedy alias Edy Saputra warga Mesuji Makmur OKI diringkus di tempat persembunyiannya di Jakarta Selatan. Sebelumnya Edy bersembunyi di Banten kemudian lanjut ke Jakarta Selatan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, Kombes Pol Anwar Reksowidjojo didampingi Kasubbid Penmas Polda Sumsel AKBP Erlangga mengatakan saat merampok korban tersangka beraksi bersama Afdian alias Riyan alias Yan. Tersangka Riyan juga terlibat kasus perampokan di Lampung Timur yang menewaskan karyawati BRI Link.

BACA JUGA  Polsek Liang Anggang Tahan Pelaku Pembacokan yang Viral di Medsos

Riyan dalam kasus perampokan di Lampung tewas tertembak di Desa Pemutung Basuki, Kecamatan BP Peliung, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, saat ditangkap Polda Lampung.

“Peran tersangka Edy saat beraksi membawa sepeda motor dan yang menjual sepeda motor korbannya. Sedangkan yang menembak korban tersangka Riyan. Oleh Ditreskrimum Polda Lampung tersangka Riyan tertembak dibagian kepala sehingga tewas,”ujar Anwar kepada wartawan, Kamis (10/2/2022).

Dikatakan Anwar, kedua tersangka merampokan korban bersama istri dan anaknya mengendarai sepeda motor Yamaha Nmax hendak pergi ke Martapura, OKU Timur mengantarkan berkas CPNS sang istri.

Dalam diperjalanan tepatnya di TKP korban dibuntuti oleh tersangka. Saat itu, korban curiga sehingga memutar balik kanan dan sempat terjadi cek cok mulut kemudian tersangka Riyan menembak korban dibagian bahu tembus ke bagian paru korban, yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

BACA JUGA  Warga Tangkap Pencuri Tas Pedagang Siomay

“Setelah menembak korban pelaku langsung mengambil motor korban lalu kabur dan menjual sepeda motor korban. Tersangka Edy mendapat uang Rp1.5 juta hasil menjual motor korban,” bebernya.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 365 ayat 4 dengan ancaman mati atau seumur hidup.

Dihadapan polisi tersangka Edy mengaku ia hanya ikut merampok diajak tersangka Riyan dan Riyan juga yang merencanakan untuk melakukan perampokan.

“Waktu merampok korban saya bertugas membawa sepeda motor yang menembak korban Riyan pistol yang digunakan juga punya Riyan,” ujarnya.

Setelah merampok dan menjual motor korban ia langsung kabur ke Jakarta. Selama di Jakarta ia bekerja disana sebagai sales. Uang Rp1.5 juta hasil jual motor korban digunakannya untuk membayar hutang.

BACA JUGA  Tempo 3 Jam Polres Beltim Ringkus Pelaku Pembunuhan yang Lari ke Bangka

“Saya sempat bekerja sebagai sales di Jakarta selama lima hari,” tutupnya. (suherman/r)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Senin, 20 Juli 2026 - 08:26 WIB

Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Berita Terbaru

Hukum

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Jul 2026 - 22:20 WIB